Puasa Rajab merupakan salah satu puasa yang sunnah dilakukan sebagaimana bulan-bulan mulia lainnya (Muharram, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah). Meski tidak ada hadits shahih yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab, namun kesunnahan puasa Rajab sudah tercakup dalam dalil anjuran berpuasa secara umum dan anjuran umum berpuasa di bulan-bulan mulia.
Persoalan muncul ketika sebagian orang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan, apakah boleh baginya menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha’ puasa Ramadhan?
Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Rajab”.
Sementara puasa qadha’ Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha’ Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Kesimpulan di atas didasarkan atas keterangan dalam kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin sebagai berikut:(*)
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #puasa #rajab #ramadhan #hukum #hukumislan
Sumber FB : NU Online