๐๐ข๐ง๐ข๐ฅ๐๐ก ๐๐จ๐๐๐ก๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐ฆ ?
Maaf kiyai benarkah bahwa kotoran kucing itu tidaklah najis ?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Telah masuk pertanyaan yang serupa dari beberapa penanya, saya hitung sudah ada lebih sepuluh. Sampai saya bertanya-tanya apa sebabnya sampai begitu banyak yang bertanya ke kami tentang masalah ini.
Dalam madzhab syafiโi jelas bahwa semua kotoran hewan itu hukumnya najis. Sedangkan dalam pandangan ulama madzhab lainnya ada perbedaan pendapat tentang kenajisan kotoran hewan yang dimakan dagingnya. Seperti ayam, kambing, sapi, burung dan lainnya.
Namun untuk kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya seperti kucing maka mayoritas ulama menetapkan kenajisannya.
Ini adalah pendapat resmi dari empat madzhab termasuk sebagian Malikiyah yang memandang memakan kucing hukumnya makruh. Disebutkan dalam al Mausuโah :
ููุฑู ุงูู ุงูููุฉ ูุฌุงุณุฉ ุจูู ุงููุฑุฉ
โDan Malikiyah berpendapat najisnya kencing kucing...โ[1]
Bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan najisnya kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya adalah perkara yang telah disepakati adanya. Diantaranya seperti yang dinyatakan oleh beberapa ulama berikut ini :
Al imam Kasani al Hanafi rahimahullah berkata :
ูุจูู ู ุง ูุง ูุคูู ูุญู ู ูุฌุณ ูุฌุงุณุฉ ุบููุธุฉ ุจุงูุฅุฌู ุงุน
"Kencing hewan yang tidak dimakan dagingnya adalah najis besar berdasarkan kesepakatan ulama."[2]
Al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah juga menyatakan :
ูู ุง โุฎุฑุฌ โู ู โุงูุฅูุณุงูุ โุฃู โุงูุจููู ุฉ โุงูุชู โูุง โูุคูู ูุญู ูุง ู ู ุจูู ุฃู ุบูุฑูุ ููู ูุฌุณโฆ ููุฐุง ูุง ูุนูู ูู ูุฌุงุณุชู ุฎูุงูุง
โDan apapun yang keluar dari manusia, atau hewan yang tidak dimakan dagingnya dari air kencing dan semisalnya maka itu najisโฆ dan tentang hal ini kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat.โ[3]
Ad Damiri asy Syafiโi rahimahullah juga menyatakan :
ูุจูู ู ุง ูุง ูุคูู ูุญู ู ูุฌุณ ุจุงูุฅุฌู ุงุน
โKencing hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya adalah najis menurut ijmaโ.โ[4]
Meskipun ada sebagian ulama seperti al imam Ibnu Hajar al Asqalani yang membantah klaim ijmaโ ini. Yakni Ketika beliau menjelaskan hadits-hadits di bab ke 66 dari kitab shahih Bukhari beliau berkata :
ููู ูุฑุฏ โุนูู โู ู โููู โุงูุฅุฌู ุงุน โุนูู ูุฌุงุณุฉ ุจูู ุบูุฑ ุงูู ุฃููู ู ุทููุง
โโฆDan ini membantah terhadap nukilan adanya ijmaโ atas najisnya kencing hewan yang tidak dimakan dagingnya secara mutlak.โ[5]
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Hukum kotoran kucing adalah najis menurut pendapat resmi empat madzhab. Bahkan Sebagian ulama menyatakan bahwa perkara ini telah disepakati oleh seluruh ulama kaum muslimin.
Wallahu aโlam.
โขโโโขโขโขโโโเผบฮฑััเผปโโโโขโขโขโโโข
[1] Al Mausuโah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (42/266)
[2] Badai Shana'i (1/81)
[3] Al Mughni ( 2/490)
[4] An Najmu al Wahaj (1/410)
[5] Fath Bari (1/335)
~ Bintang model : Vavo
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq