HUKUM MENULIS "Muhammad Saw."
Fatwa para ulama dalam masalah tersebut, diantaranya:
1. Al-Hafidz Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menerangkan:
“Hendaknya dijauhi dua kekurangan dalam penulisan ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู Shallallahu ‘alaih wasallam berikut:
PERTAMA: mengurangi bentuk kalimatnya, atau menyingkat doa tersebut dengan dua huruf, dan semisalnya (baca: SAW).”
KEDUA: mengurangi makna. Yaitu, tanpa wasallam (hanya: shallallahu ‘alaih).” (Lihat: Muqaddimah Ibnu Ash-Shalah, hal. 189)
2. Al-Hafidz As-Sakhawi rahimahullah dalam kitab Fathu al-Mughits, 3/72):
"Wahai penulis, hindarilah dalam tulisanmu SHALLALLAHU ALAIHI) "ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู " WASALLAM) dengan menyingkat doa tersebut dengan dua huruf atau semisalnya. Sebab, doa tersebut dinilai tidak sesuai bentuk (asli) nya, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kittani dan orang-orang bodoh dari kebanyakan bangsa ajam, serta penuntut ilmu yang masih awam. Mereka merubah bentuk doa "SHALLALLAHU ALAIHI WASALLAM" dengan singkatan : ,ุต, ุตู ุตูู , ุตูุนู demikian juga dalam penulisan bahasa Indonesia "SAW." -pent.)."
3. Al-Hafidz Imam As-Suyuthi rahimahullah dalam kitab Tadrib ar-Rawi 1/507):
“Dimakruhkan menyingkat doa ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู “shallallahu ’alaihi wasallam” dengan satu atau dua huruf. Seperti menuliskannya dengan ุตَْูุนَู ْ (baca: SAW). Hendaklah ia tulis doa tersebut secara sempurna.
Ada yang mengkisahkan, bahwa tangan orang yang petama kali melambangkan ุตูุนู itu dipotong (kualat, red).” (Tadrib ar-Rawi 1/507)
Wallahu A'lam Bisshawab.
Sumber FB Ustadz : Abu Qornie
