๐๐จ๐๐จ๐ ๐๐๐๐๐ก๐ ๐ค๐จ๐ฅ๐๐๐ก ๐ก๐๐๐ญ๐๐ฅ
Izin Yai, selama ini kami tahunya bahwa daging qurban yang wajib seperti nadzar maka shahibul qurbannya tidak boleh ikut memakan dagingnya. Dan apakah daging qurban nadzar hanya boleh didistribusikan kepada faqir miskin saja ?
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Tentang hukum orang yang bernadzar untuk berqurban apakah ia boleh atau tidak memakan dagingnya sebenarnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ahli ilmu ada yang mengharamkan, namun sebagian yang lainnya mengatakan hukumnya boleh. Jadi ini adalah ranah khilafiyah, bukan hal yang sifatnya mutlaq alias disepakati oleh ulama.
Disebutkan dalam al Mausu’ah :
ุฃู ุง ุฅุฐุง ูุฌุจุช ุงูุฃุถุญูุฉ ููู ุญูู ุงูุฃูู ู ููุง ุงุฎุชูู ุงููููุงุก
“...Adapun jika qurban yang wajib, maka memakan sebagian dagingnya (bagi orang yang berqurban) hukumnya diperbeda pendapatkan oleh para fuqaha.”[1]
๐ญ. ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด
Kalangan Hanafiyah dan pendapat yang mu’tamad dari madzhab Syafi’i menyatakan bahwa tidak boleh bagi orang yang berqurban nadzar untuk memakan daging hewannya. Semuanya harus dibagikan kepada orang lain.
Dalam pandangan kelompok pendapat ini mengapa qurban nadzar itu tidak boleh dimakan oleh pemiliknya, karena pada hakikatnya ia telah berjanji dengan qurbannya itu untuk bersedekah.
Dan tentu tidak bisa disebut sedekah jika pemiliknya sendiri yang ikut menerimanya. Sehingga Qurban karena ia sudah menjadi sedekah, harus dibagikan secara keseluruhan.
Berkata As Saghnaqi al Hanafi rahimahullah :
ูุฃู ّุง ูู ุงูุฃุถุญูุฉ ุงูู ูุฐูุฑุฉ ุณูุงุก ูุงูุช ู ู ุงูุบูู ุฃู ุงููููุฑ ูููุณ ูุตุงุญุจูุง
“Adapun qurban yang dinadzarkan baik dari orang kaya maupun orang miskin, maka tidak boleh bagi yang berqurban untuk memakan dagingnya.”[2]
Ibnu Najim al Hanafi rahimahullah berkata :
ูุง ูุฌูุฒ ุงูุฃูู ู ู ุจููุฉ ุงููุฏุงูุง ูุฏู ุงุก ุงูููุงุฑุงุช ูููุง ูุงููุฐูุฑ
“Tidak dibolehkan untuk memakan semua bagian dari sembelihan dam (denda), kafarat dan nadzar.”[3]
Al imam Ramli asy Syafi’i berkata :
ููุญุฑู ุนููู ุฃููู ู ู ุงูุฃุถุญูุฉ ุงููุงุฌุจุฉ
“Maka diharamkan bagi seseorang dari ikut memakan qurban wajibnya.”[4]
Syaikh Muhammad Syatha ad Dimyathi asy Syafi’i berkata :
ููุญุฑู ุงูุงูู ู ู ุฃุถุญูุฉ ุฃู ูุฏู ูุฌุจุง ุจูุฐุฑู
“Dan diharamkan dari memakan daging qurban atau sembelihan yang wajib karena nadzar.”[5]
๐ฎ. ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป
Kalangan ulama Malikiyyah dan pendapat yang kuat dari Hanabilah lalu juga diikuti oleh sebagian syafi’iyyah menyatakan bahwa hukum orang yang bernadzar dengan qurbannya tetap dibolehkan untuk memakan sebagian daging dari hewan sembelihannya.
Dalil yang digunakan oleh kalangan ini adalah keumuman perintah dalam syariat baik dalam al Qur’an maupun hadits-hadits yang membolehkan untuk memakan daging qurban tanpa adanya pengecualian apapun. Seperti firman Allah ta’ala :
َُُููููุง ู َِْููุง َูุฃَุทْุนِู ُูุง ุงْูุจَุงุฆِุณَ ุงَِْููููุฑَ
“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang kesulitan dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28)
Kalangan Malikiyah dan Hanabilah menambahkan bahwa qurban nadzar itu tidak ada bedanya dengan qurban sunnah kecuali ia wajib untuk dilaksanakan karena sudah termasuk janji yang harus ditepati. Tapi nadzar tidak merubah esensi qurban yang disembelih untuk dinikmati dagingnya oleh siapapun termasuk pemiliknya.
Berikut diantara beberapa petikan fatwa pendukung pendapat yang kedua ini :
๐ ๐ฎ๐น๐ถ๐ธ๐ถ๐๐ฎ๐ต
Muhammad bin Yusuf al Maliki rahimahullah berkata :
ูุฃู ุง ุงููุฐุฑ ุงูู ุถู ูู ุฅุฐุง ูู ูุณู ู ููู ุณุงููู ูุฃูู ู ูู ุจุนุฏ
“Adapun qurban nadzar yang tidak dikhususkan untuk diberikan kepada orang-orang miskin maka diperbolehkan untuk turut memakannya.”[6]
Muhamad al A’mami rahimahullah berkata :
ุงููุฐุฑ ุงูู ุนูู ููู ุณุงููู، ููููู: ุนูู ุฃู ุฃูุฏู ูุฐู ุงูุจุฏูุฉ ููู ุณุงููู، ูููุณ ูู ุฃู ูุฃูู ู ูู ู ุทููุง، ูุฃู ุง ุงููุฐุฑ ุงูู ุถู ูู ููุงูุชุทูุน
“Adapun qurban nadzar yang dikhususkan kepada orang miskin, seperti orang yang mengatakan : ‘Aku membagikan daging qurbanku ini hanya untuk orang miskin,’ maka dia tidak boleh memakan dagingnya secara mutlak. Sedangkan nadzar yang sifatnya umum maka ia tak ubahnya seperti qurban yang sunnah.”[7]
๐๐ฎ๐ป๐ฎ๐ฏ๐ถ๐น๐ฎ๐ต
Al Imam Zarkasyi rahimahullah berkata :
ูุงูุฃุถุญูุฉ ุงูู ูุฐูุฑุฉ ุนูู ููู ุงูุฃูุซุฑูู... ุฌูุงุฒ ุงูุฃูู ู ู ุงูุฃุถุญูุฉ ุงูู ูุฐูุฑุฉ ุฃูุถุง
“Seperti halnya qurban yang dinadzarkan maka kebanyakannya berpendapat bolehnya juga memakan qurban nadzar.”[8]
๐ฆ๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐๐ฎ๐ณ๐ถ’๐ถ๐๐๐ฎ๐ต
Berkata al imam ar Ruyani rahimahullah :
ููุงู ุจุนุถ ุฃุตุญุงุจูุง ุจุฎุฑุงุณุงู: ูุฌูุฒ ุงูุฃูู ู ู ุงูุฃุถุญูุฉ ุงููุงุฌุจุฉ، ูุฃู ููุธ ุงูุฃุถุญูุฉ ุฏููู ุนูู ุฌูุงุฒ ุงูุฃูู
“Dan sebagian Syafi’iyyah di Khurasan menyatakan bolehnya memakan qurban yang wajib. Karena lafadz qurban itu sendiri menunjukkan kebolehannya secara asal untuk dimakan dagingnya.”[9]
๐ผ๐ฅ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐ช๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐๐๐ฆ๐๐ง ๐ข๐๐จ๐ ๐๐ฃ ?
Ulama juga berbeda pendapat tentang apakah nadzar itu hanya boleh didistribusikan kepada faqir miskin ataukah ke semua pihak termasuk orang kaya ? Kalangan Malikiyah, Hanabilah sebagian syafi’iyyah, mengatakan boleh dibagikan sebagaimana cara pembagian qurban pada umumnya.
Demikian juga kalangan Madzhab Hanafi menyeberang turut mendukung bolehnya membagikan daging qurban nadzar kepada orang kaya sebagaimana yang dinyatakan oleh al imam Ibnu Abidin dan juga al imam al Kasani rahimahumallah.[10]
Sedangkan pendapat yang mu’tamad dari madzhab Syafi’iyah mengatakan hanya boleh diberikan kepada para faqir miskin saja.[11]
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Tentang hukum daging hewan qurban yang wajib yakni karena sebab nadzar ulama berbeda pendapat, sebagian mengharamkan pemiliknya dari memakan sebagian dagingnya, sedangkan mayoritas ulama membolehkan.
Sedangkan untuk distribusinya, mayoritas ulama mengatakan ia boleh dibagikan kepada siapapun dari kaum muslimin, baik dari kalangan orang kayanya maupun yang miskin.
Sehingga panitia Qurban tidak usah resah dalam hal ini. Jika memang suatu hal yang merepotkan bila harus memilah daging qurban nadzar, maka bisa mengikuti pendapat mayoritas ulama yang membolehkan ia dibagikan sebagaimana qurban sunnah.
Wallahu a’lam.
•┈┈•••○○❁༺ฮฑัั༻❁○○•••┈┈•
[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (6/115)
[2] An Nihayah fi Syarh al Hidayah (23/38)
[3] Bahrur Raqaiq (3/76)
[4] Fatawa ar Ramli (4/69)
[5] I’anah ath Thalibin (2/378)
[6] Taj al Iklil (4/282)
[7] ‘Aun al Matin hal. 445
[8] Syarh az Zarkasyi (7/28)
[9] Bahrul Madzhab (4/100)
[10] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (6/115)
[11] Al Muhadzdzab (1/245)
SUmber Facebook Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
