MENDOAKAN NON MUSLIM BOLEHKAH ?
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Boleh tidaknya doa, tergantung doanya tersebut apa isi dan tujuannya. Mendoakan yang diharamkan untuk orang kafir adalah doa memohonkan ampunan atas mereka bila telah mati dalam kekafirannya.
Ini yang disepakati oleh para ulama tanpa perbedaan pendapat,¹berdasarkan kandungan ayat dalam surah At Taubah ayat 113 :
ู َุง َูุงَู َِّูููุจِِّู َูุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุง ุฃَْู َูุณْุชَุบِْูุฑُูุง ِْููู ُุดْุฑَِِููู ََْููู َูุงُููุง ุฃُِููู ُูุฑْุจَู ู ِْู ุจَุนْุฏِ ู َุง ุชَุจَََّูู َُููู ْ ุฃََُّููู ْ ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงْูุฌَุญِูู ِ
"Dan tidaklah layak bagi Nabi dan dan orang-orang beriman memohon ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu orang-orang itu kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka jahanam."
๐๐ผ๐ฎ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ถ๐ป ๐ฎ๐บ๐ฝ๐๐ป๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐ธ๐ฒ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ.
Adapun mendoakan orang-orang di luar Islam selain permohonan ampunan atas dosa-dosanya setelah kematiannya, ada yang disepakati akan kebolehannya dan ada pula yang pula dikhilafkan oleh para ulama. Berikut rinciaannya.
๐ญ. ๐๐ผ๐ฎ ๐ฎ๐ด๐ฎ๐ฟ ๐ฑ๐ถ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐ถ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ต.
Ulama sepakat membolehkan mendoakan orang kafir agar diberikan hidayah petunjuk. Hal ini berdasarkan beberapa dalil diantaranya :
ุนَْู ุฃَุจِู ُูุฑَْูุฑَุฉَ، َูุงَู: َูุฏِู َ ุงูุทَُُّْููู َูุฃَุตْุญَุงุจُُู ََููุงُููุง: َูุง ุฑَุณَُูู ุงِููู ุฅَِّู ุฏَْูุณًุง َูุฏْ ََููุฑَุชْ َูุฃَุจَุชْ، َูุงุฏْุนُ ุงَููู ุนَََْูููุง ََِูููู: َََูููุชْ ุฏَْูุณٌ ََููุงَู: ุงُูููู َّ ุงْูุฏِ ุฏَْูุณًุง َูุงุฆْุชِ ุจِِูู ْ
Abu Hurairah radliallahu ‘anhu mengatakan : "Suatu hari At Thufail dan para sahabatnya datang, mereka mengatakan : “Ya Rasulullah, Kabilah Daus benar-benar telah kufur dan menolak dakwah Islam, maka doakanlah keburukan untuk mereka !
Maka ada yang mengatakan : “Mampuslah kabilah Daus”. Tapi beliau ๏ทบ justru bersabda: “Ya Allah, berikanlah hidayah kepada Kabilah Daus, dan datangkanlah mereka kepadaku.” (Mutafaqqun ‘alaih)
ุนَْู ุงุจِْู ุนُู َุฑَ ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َูุงَู ุงَُّูููู َّ ุฃَุนِุฒَّ ุงْูุฅِุณَْูุงู َ ุจِุฃَุญَุจِّ َูุฐَِْูู ุงูุฑَّุฌَُِْููู ุฅََِْููู ุจِุฃَุจِู ุฌٍَْูู ุฃَْู ุจِุนُู َุฑَ ุจِْู ุงْูุฎَุทَّุงุจِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu bahwa sesungguhnya Rasulullah ๏ทบ pernah berdoa : “Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu laki-laki yang paling engkau sukai, yaitu ‘Amr bin Hisyam (Abu Jahl) atau ‘Umar bin Khattab.” (HR. Tirmidzi )
๐ฎ. ๐๐ผ๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฟ๐๐๐ฎ๐ป ๐ฑ๐๐ป๐ถ๐ฎ.
Adapun mendoakan untuk kebaikan urusan dunia bagi non muslim semisal agar diberi kesehatan badan, rezeki, anak, atau doa bela sungkawa atas musibah yang menimpanya, ulama berbeda pendapat.
Seebagian ulama tegas menyatakan tidak dibolehkan karena ini dipandang sebagai bentuk loyalitas kepada orang kafir yang terlarang.
Adapun mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa mendoakan kebaikan urusan dunia kepada orang kafir. Karena tidak masuk dalam larangan pada ayat di atas.
Berkata al imam An Nawawi² rahimahullah :
ููู ูุฌูุฒ ุงู ูุฏุนู ุจุงููุฏุงูุฉ ูุตุญุฉ ุงูุจุฏู ูุงูุนุงููุฉ ูุดุจู ุฐุงูู ูุฑูููุง ูู ูุชุงุจ ุงุจู ุงูุณูู ุนู ุงูุณ ุนูู ูุงู ุงุณุชุณูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุณูุงู ูููุฏู ููุงู ูู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฌู ูู ุงููู ูู ุง ุฑุฃู ุงูุดูุจ ุญุชู ู ุงุช
“Tetapi berdoa untuk orang kafir agar mendapatkan petunjuk, sehat badan, keselamatan dunia,dan yang sejenisnya. Dan kami riwayatkan di dalam kitab Ibnu Sunni dari Sayyidina Anas radhiyallahu ‘anhu, Ia berkata :
Rasulullah ๏ทบ pernah minta air kepada Yahudi, dan Yahudi tersebut memberikannya kepada Beliau, maka beliaupun berkata kepadanya; Jammalakallah, (Semoga Allah baguskan engkau) Maka Yahudi tersebut tidak melihat uban sampai matinya”.
๐ฏ. ๐ ๐ฒ๐บ๐ผ๐ต๐ผ๐ป๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐บ๐ฝ๐๐ป๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐ธ๐ฎ ๐บ๐ฎ๐๐ถ๐ต ๐ต๐ถ๐ฑ๐๐ฝ
Kebanyakan ulama berpendapat tidak boleh memohonkan ampunan bagi orang kafir baik ketika masih hidup maupun telah mati. Berkata al Imam an Nawawi rahimahullah :
ุงุนูู ุงูู ูุง ูุฌูุฒ ุงู ูุฏุนู ูู ุจุงูู ุบูุฑุฉ ูู ุง ุงุดุจููุง ู ู ุง ูุง ููุงู ูููุงุฑ
“Ketahuilah bahwasanya tidak boleh berdoa untuk orang kafir atau mendoakannya dengan ampunan dan sebagainya dari sesuatu yang tidak layak dikatakan untuk orang orang kafir."³
Ibnu Arabi dalam menyatakan : “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beberapa laki-laki dari Sahabat Nabi bertanya pada Nabi ๏ทบ : ‘Ya Rasulullah sebagian dari ayah-ayah kami adalah orang-orang yang baik pada tetangga dan menyambung silaturrahim, apakah kami tidak boleh memohonkan ampun pada mereka?’
Maka turunlah ayat 111 dari surah At Taubah." Yang artinya hal tersebut tidak dibolehkan.⁴
Sedangkan sebagian ulama membolehkan mendoakan ampunan atas orang kafir yang masih hidup.
Imam At Thabari beliau mengatakan dalam tafsirnya: “Sekelompok ulama’ telah menafsiri firman Allah : “Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya…”
Bahwa larangan dari Allah untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin adalah setelah matinya mereka (dalam keadaan kafir), karena firman-Nya : “Sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni jahim”.
Mereka mengatakan: “alasannya, karena tidak ada yg bisa memastikan bahwa dia ahli neraka, kecuali setelah ia mati dalam kekafirannya, adapun saat ia masih hidup, maka tidak ada yg bisa mengetahui hal itu, sehingga dibolehkan bagi Kaum Mukminin untuk memintakan ampun bagi mereka."⁵
Kalangan yang membolehkan doa ampunan kepada orang kafir yang masih hidup juga berdalil dengan Mafhum Mukhalafah /pemahaman terbaliknya dari firman Allah ta'ala berikut :
ู َุง َูุงَู َِّูููุจِِّู َูุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุง ุฃَْู َูุณْุชَุบِْูุฑُูุง ِْููู ُุดْุฑَِِููู ََْููู َูุงُููุง ุฃُِููู ُูุฑْุจَู ู ِْู ุจَุนْุฏِ ู َุง ุชَุจَََّูู َُููู ْ ุฃََُّููู ْ ุฃَุตْุญَุงุจُ ุงْูุฌَุญِูู ِ . َูู َุง َูุงَู ุงุณْุชِุบَْูุงุฑُ ุฅِุจْุฑَุงِููู َ ِูุฃَุจِِูู ุฅَِّูุง ุนَْู ู َْูุนِุฏَุฉٍ َูุนَุฏََูุง ุฅَِّูุงُู ََููู َّุง ุชَุจَََّูู َُูู ุฃََُّูู ุนَุฏٌُّู َِِّููู ุชَุจَุฑَّุฃَ ู ُِْูู ุฅَِّู ุฅِุจْุฑَุงِููู َ َูุฃََّูุงٌู ุญَِููู ٌ
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahim.
Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka dia berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (QS. at Taubah: 113-114)
Ayat diatas mengaitkan “larangan memintakan ampun untuk kaum Musyrikin”, dengan keadaan “sesudah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka”.
Sehingga sebelum jelas menjadi penghuni neraka, boleh di mintakan ampun. Dan telah shahih dari Ibnu Abbas, bahwa maksud dari firman Allah ta'la yang artinya: “Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah” adalah “setelah mati dalam keadaan kufur”. Sehingga sebelum kematiannya, masih boleh dimintakan ampun.
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
1. Yang diharamkan adalah memohonkan ampunan atas orang kafir yang sudah meninggal.
2. Adapun mendoakan orang kafir agar mendapatkan hidayah maka hukumnya boleh.
3. Ulama berbeda pendapat tentang hukum mendoakan kebaikan urusan dunia seperti kesehatan, rezeki atau bela sungkawa atas musibah. Menurut mayoritas ulama dibolehkan.
4. Ulama juga berbeda pendapat tentang hukum mendoakan ampunan atas orang kafir yang masih hidup, sebagian kelompok ulama membolehkan, sedangkan jumhur ulama melarang.
Wallahu a’lam.
_____________
[1] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (11/187).
[2] Al Adzkar halaman 282.
[3] Al Adzkar halaman 282.
[4] Ahkamul Quran (2/591).
[5] Tafsir Thabari (12/26).
Sumber FB Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq
