(Durasi Maksimal Haid)
šDurasi maksimal haid adalah 15 hari 15 malam.
Jika wanita keluar darah masih dalam rentang waktu 15 hari, darah tersebut masih dihukumi haid. Walau terputus-putus.
šPara ulama berbeda pendapat dalam menghukumi naqaā (saat darah berhenti di tengah-tengah haid).
Apakah naqaā itu dihukumi haid ataukah suci?
Pendapat yang lebih dzahir dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa Naqa' dihukumi āHaidā, dengan syarat:
ā”ļø 1. Seluruh darah yang keluar beserta naqaā tidak melampaui 15 hari.
Jika darah keluar melewati 15 hari, dan bersambung pada hari berikutnya (hari ke 16 dst), maka ini masuk dalam kasus ābercampurnya darah haid dengan istihadhahā.
ā”ļø 2. Darah yang keluar sejak hari pertama sampai berhenti total, seluruhnya berjumlah tidak kurang dari durasi minimal haid, atau total 24 jam. Jika kurang, maka itu bukan haid. Melainkan dam fasad atau istihadhah.
šContoh Kasus:
Tanggal 1 - 9 = keluar darah lancar
Tanggal 10 - 13 = darah berhenti (naqaā)
Tanggal 14 - 15 = darah keluar lagi
Tanggal 16 = darah berhenti total
Tanggal 1 hingga 15 = Haid semuanya.
Walau sempat terputus pada tanggal 10-13.
Saat ia melihat darah berhenti di tanggal 10, ia wajib segera mandi dan shalat seperti biasa.
Kecuali, jika ia punya kebiasaan haid lebih dari 10 hari. Ia boleh menunda mandi sampai datang masa adatnya. Dengan keyakinan darah akan datang lagi.
Jika ia meninggalkan shalat pada tanggal 10-13, maka ia tidak wajib mengqadhaānya. Sebab pada dasarnya tanggal-tanggal tsb dihukumi Haid.
šKESIMPULAN:
Durasi minimal haid = 1 hari 1 malam atau 24 jam.
Durasi maksimal haid = 15 hari 15 malam.
Jika wanita keluar darah masih dalam rentang waktu 15 hari, darah tersebut masih dihukumi haid.
Namun jika darahnya keluar lebih dari 15 hari, maka ada darah haid dan juga istihadhah pada hari-hari tsb (ikhtalatha al-haid bil istihadhah).
Bagaimana cara memilah mana haid dan mana istihadhah yg terjadi di hari-hari tsb? Insya Allah akan dijelaskan di status berikutnya (bag.3).
šReferensi:
Kitab Al-Ibanah Wal Ifadhah halaman 23-28.
Kitab Nihayatul Muhtaj jilid 1, halaman 350.
Wallahu a'lam bishshawab.
baca juga kajian tentang muslimah berikut :
- Pengingat Bagi Para Muslimah
- Tentang Meminum Pil Penunda Haid
- Banyak dari Wanita Haid yang Salah Dalam Memahami Hal Ini
- Antisipasi Datang Bulan Saat Haji
- Hukum Shalat Berdua Di Ruangan Dengan Lawan Jenis
Sumber FB : Aini Aryani
7 Februari 2021 pukul 00.41 Ā·