Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?

Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?

Masalah uang dalam rumah tangga sering kali menjadi isu sensitif yang rentan memicu konflik jika tidak disikapi secara bijak dan transparan. Salah satu situasi sulit yang kerap terjadi adalah saat suami terdesak beban utang, entah karena modal bisnis, tuntutan hidup sehari-hari, atau sekadar gaya hidup, lalu terpikir untuk menggunakan tabungan pribadi sang istri sebagai jalan keluar. 

Berkaitan dengan harta istri yang digunakan oleh suami untuk membayar utang, bagaimana pandangan Islam soal ini?

Dalam fiqih, status harta suami dan istri berdiri terpisah secara jelas. Islam memberi jaminan dan hak istimewa bagi perempuan untuk menguasai, mengelola, serta mempertahankan harta pribadinya tanpa perlu dicampuri pihak lain.

Baik itu uang dari gaji sendiri, bagian warisan keluarga, pemberian hibah, hingga mahar pernikahan, semuanya adalah milik mutlak sang istri. Pernikahan dalam Islam sama sekali tidak merampas kemandirian finansial seorang wanita. 

Penggunaan tabungan istri oleh suami diperbolehkan secara syariat melalui skema utang-piutang (qardh), namun dengan syarat mutlak: wajib dikembalikan secara utuh. Artinya, timbul kewajiban penuh bagi suami untuk mengembalikan dana tersebut sesuai janji atau kesepakatan awal yang telah dibuat bersama.

Artinya, ketika uang simpanan tersebut dipakai suami untuk menutup utang-utang pribadinya, tindakan itu sama sekali tidak menghapus status pinjamannya, apalagi mengubah tabungan istri menjadi pemberian gratis. Hubungan pernikahan tidak serta-merta melenyapkan hak milik: modal dari istri tetaplah utang sah yang menjadi tanggung jawab suami untuk dilunasi sampai tuntas.

Menurut Aturan Hukum Perkawinan di Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 dan 36), kepemilikan harta dalam rumah tangga pada dasarnya dipilah menjadi dua bagian utama. 

Pertama adalah harta bersama, yaitu seluruh kekayaan yang didapat selama masa pernikahan, yang penggunaan atau pengalihannya harus atas izin dan persetujuan bersama antara suami dan istri. Kedua adalah harta bawaan, yakni aset yang sudah dimiliki sebelum menikah atau yang diperoleh secara pribadi lewat warisan dan hadiah. 

#nahdlatululama #nuonline #pasutri #tabungan #hukumislam

Sumber FB : NU Online

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?". Semoga Allah ο·» senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#hutang #muslimah
Lebih lamaTerbaru