Perlu diketahui bahwa dalam shalat berjemaah, posisi makmum pada dasarnya dianjurkan berada sedekat mungkin dengan imam. Hal ini karena kedekatan dengan imam merupakan bagian dari keutamaan berjemaah, semakin dengan seorang makmum dengan imamnya, maka semakin utama posisinya.
Perbedaan tempat antara imam dan makmum di dalam masjid tidak serta-merta menjadikan shalat berjemaah tidak sah alias batal. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni, bahwa apabila imam dan makmum masih berada dalam satu masjid, maka bermakmum kepadanya tetap sah, baik saf di antara keduanya tersambung atau tidak, terdapat penghalang antara keduanya maupun tidak, serta keduanya berada dalam satu tempat yang sama maupun tidak.
Alasannya adalah karena seluruh bagian tempat tersebut masih dihukumi sebagai satu tempat, yaitu bangunan yang memang diperuntukkan untuk pelaksanaan shalat.
Dalam kitab-kitab fiqih salah satu syarat utama dalam shalat berjemaah adalah jalan menuju imam tidak boleh terdapat izwirar dan in’ithaf, yaitu kondisi ketika posisi atau arah tempat makmum tidak berada dalam satu garis lurus dengan imam, sehingga untuk menuju posisi imam harus berjalan menyamping dan berputar hingga berpaling dari kiblat.
Adanya perbedaan tempat maupun arah akses menuju imam, termasuk apabila jalan untuk menuju sang imam harus berbalik hingga membelakangi kiblat, tidak dengan sendirinya menghilangkan keabsahan berjemaah, karena para ulama secara umum menyatakan sahnya berjemaah selama imam dan makmum masih berada dalam satu masjid.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan mengenai shalat berjemaah di lantai dua masjid ketika tangga menuju lantai tersebut berada di luar bangunan masjid. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi kondisi tersebut.
#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #shalat #imam
Sumber Facebook : NU Online
