Apa Hukum Memegang Tongkat Saat Berkhutbah?

Apa Hukum Memegang Tongkat Saat Berkhutbah?

𝗔𝗣𝗔 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗘𝗚𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗢𝗡𝗚𝗞𝗔𝗧 𝗦𝗔𝗔𝗧 𝗕𝗘𝗥𝗞𝗛𝗨𝗧𝗕𝗔𝗛?

Izin bertanya kiyai tentang kebiasaan khatib yang memegang tongkat saat berkhutbah, apakah memang ini disunnahkan dan apakah ada dalil shahih yang mendasarinya? Karena ada yang bilang itu tidak berkaitan dengan khutbah, memakai tongkat adalah kebiasaan Nabi dan orang-orang yang hidup di zaman itu. Mohon penjelasannya. 

𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq

Tentang hukum bersandar atau memegang tongkat dan benda semisalnya ketika sedang berkhutbah Jumat, para ulama terbagi menjadi dua pendapat, antara yang menyatakan bahwa hal ini ada anjurannya dalam sunnah, dengan yang mengatakan tidak disunnahkan. Dan berikut adalah penjelasan masing-masing pendapat berikut dalil-dalil yang digunakan.

𝗔. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝘀𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻

Mayoritas ulama madzhab dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa di antara kesunnahkan dalam berkhutbah, hendaknya khatib memegang tongkat. Al Imam Malik rahimahullah berkata:

وذلك مما يستحب للأئمة أصحاب المنابر أن يخطبوا يوم الجمعة ومعهم العصي يتوكؤون عليها في قيامهم وهو الذي رأيْنا وسمعنا

“Hal tersebut termasuk perkara yang disunnahkan bagi para imam yang memiliki mimbar, yaitu hendaknya mereka berkhutbah pada hari Jumat dengan membawa tongkat yang mereka gunakan sebagai sandaran ketika berdiri. Demikianlah yang kami lihat dan kami dengar.”[1]

Selain dinyatakan ini adalah pendapat resmi dari kalangan mutaqadimin, pendapat ini juga menjadi pegangan dalam kitab-kitab ulama Malikiyyah muta'akhkhirin.[2] 

Al Imam asy Syafi'i rahimahullah berkata:

أحب لكل من خطب – أيَّ خطبة كانت – أن يعتمد على شيء.

“Aku menyukai bagi setiap orang yang berkhutbah—khutbah apa pun—untuk bersandar pada sesuatu.”[3]

Pendapat ini merupakan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi'iyah sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab Syafi’iyyah.[4]

Sedangkan dari kalangan Hanabilah, al imam Bahuti rahimahullah berkata:

ويسن أن يعتمد على سيف أو قوس أو عصا بإحدى يديه

“Disunnahkan bagi khatib untuk bersandar pada pedang, busur, atau tongkat dengan salah satu tangannya.”[5]

𝗗𝗮𝗹𝗶𝗹-𝗱𝗮𝗹𝗶𝗹𝗻𝘆𝗮

Para ulama yang menyatakan pendapat pertama ini berdalil bahwa bersandar pada tongkat merupakan sesuatu yang terdapat dalam perbuatan Nabi ﷺ, sebagaimana yang disebutkan dalam banyak hadits. Di antaranya adalah riwayat dari Hakim bin Hazn radhiyallahu’anhu, beliau berkata:

شَهِدْنَا فِيهَا الْجُمُعَةَ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ فَحَمِدَ اللهَ، وَأَثْنَى عَلَيْهِ

“Kami menghadiri shalat Jumat bersama Rasulullah di tempat itu. Kemudian beliau berdiri dengan bersandar pada tongkat atau busur. Lalu beliau memuji dan menyanjung Allah.” (HR. Abu Daud)[6]

Dalil selanjutnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah berkhutbah kepada mereka pada hari Jumat ketika sedang dalam perjalanan, dalam keadaan berdiri sambil bersandar pada sebuah busur.”[7]

Pendapat ini juga dikuatkan dengan adanya atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Thalhah bin Yahya, ia berkata:

رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، يَخْطُبُ وَبِيَدِهِ قَضِيبٌ

“Aku melihat Umar bin Abdul Aziz sedang berkhutbah sementara di tangannya terdapat sebuah tongkat.”

𝗕. 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗺𝗲𝗻𝘀𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻

Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan memakai tongkat saat berkhutbah tidaklah disunnahkan bahkan hukumnya maktuh. Ini merupakan pendapat yang kuat dalam madzhab Hanafiyah, meskipun memang faktanya sebagian ulama Hanafiyah lainnnya berbeda pendapat dalam masalah ini. 

Al imam Burhanuddin Abu al Ma'ali al Bukhari al Hanafi rahimahullah berkata:

إذا خطب متكئاً على عصا أو على قوس جاز، إلا أنه يكره، لأنه خلاف السنّة

 “Apabila seseorang berkhutbah dengan bersandar pada busur atau tongkat, maka hal itu diperbolehkan. Hanya saja, hukumnya makruh karena bertentangan dengan sunnah.”[8]

Demikian juga dalam Fatawa al Hindiyyah yang merupakan kitab yang disusun oleh beberapa ulama Hanafiyyah disebutkan: 

ويكره أن يخطب متكئا على قوس أو عصا كذا في الخلاصة وهكذا في المحيط

 “Dimakruhkan bagi khatib berkhutbah dengan bersandar pada busur atau tongkat. Demikian disebutkan dalam al Khulashah, dan demikian pula dalam al Muhith.”[9]

Kalangan yang tidak mensunnahkan ini menganggap bahwa riwayat yang menyebutkan Nabi ﷺ berkhutbah dengan memegang tongkat, busur dan semisalnya tidaklah sampai derajat yang shahih sehingga bisa menjadi dalil penetapan kesunnahannya. 

𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽

Penggunaan tongkat ketika berkhutbah merupakan masalah yang diperselisihkan ulama. Bagi yang mengamalkannya, hendaknya tongkat tersebut benar-benar berfungsi sebagai sandaran yang membantu ketenangan dan kestabilan khatib, agar ia tidak banyak melakukan gerakan yang tidak dibutuhkan saat berkhutbah.[10] 

Dan karena tujuan utamanya adalah hal tersebut, maka tidak semestinya tongkat yang digunakan justru menyusahkan dan membebani. Seperti tongkat yang ukurannya terlalu panjang dan berat, sebagaimana ini yang sering kami jumpai di banyak masjid, sehingga terkadang mengganggu pandangan atau membuat khatib sendiri tidak leluasa bergerak. Padahal di banyak riwayat ukuran tongkat yang dipakai oleh Nabi ﷺ itu berukuran pendek saja,[11] tidak seperti yang lazimnya hari ini yang lebih menyerupai ukuran tombak panjang. 

Demikian juga sebenarnya yang disunnahkan memegang tongkat adalah khatibnya saja, sedangkan mu’adzin atau yang biasa disebut dengan bilal Jum’at tidak ada kesunnahan hal tersebut, sehingga tidak perlu untuk ikut-ikutan memegang tongkat. Demikian.

Wallahu a’lam.

------------------

[1] Al Mudawwanah al Kubra (1/151)

[2] Jawahir al Iklil (1/97), Hasyiyah ad Dusuqi (1/382)

[3] Al Umm (1/272)

[4] Nihayah al Muhtaj (2/326) dan Hasyiyah Qalyubi wa Umairah (1/272)

[5] Kasyaf al Qina' (2/36)

[6] Imam an Nawawi berkata dalam al Majmu' (4/526): “Hadist ini hasan.” Namun al imam Ibnu Katsir berkata dalam Irsyad al Faqih (1/196): “Sanadnya tidak kuat.”

[7] Majma’ az Zawaid (2/187)

[8] Al Muhith al Burhani (2/57)

[9] Al Fatawa al Hindiyyah (1/148)

[10] Ihya Ulumiddin (1/179)

[11] Al Umm (1/272)

Sumber Facebook Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Apa Hukum Memegang Tongkat Saat Berkhutbah?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#hukum