Muqallid atau Mujtahid Baru? Jangan Salah Memahami Taqlid

Muqallid atau Mujtahid Baru?

"Muqallid atau Mujtahid Baru?'

Dalam literatur fikih kita, makna taqlīd ialah:

اتباع آراء أو أفهام الفقهاء في عمل الحكم الفرعي الفقهي

"Mengikuti pendapat atau pemahaman para Fuqaha di dalam amaliyah fikihnya."

Dan aturan ini bahkan diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur'an:

{ فَسۡـَٔلُوۤا۟ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ }

[Surat An-Nahl: 43]

Meski sebelum itu Al-Qur'an memerintahkan kita untuk mengikuti Kitab dan Sunnah.

Dalam memahami Al-Qur'an dan Sunnah, tentu seseorang terbagi menjadi dua:

Pertama, dia memiliki kompetensi dan kredebelitas berbagai diskursus ilmu; baik diskursus ilmu yang berkaitan dgn Qur'an dan Sunnah. Dia ahli gramatika bahasa Arab (sebab Qur'an-Sunnah berbahasa Arab), Nasikh-Mansūkh, Asbabun-Nuzūl, Ilmu Hadits dll. Hingga dia mampu merumuskan bebarala Qawā'id Kulliyyah untuk memutuskan hukum dari Quran-Sunnah. Dan dia disebut Mujtahid (pendiri madzhab). 

Dan seorang mujtahid legal dalam mencetuskan hukum. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah bersabda:

ﺇﺫا ﺣﻜﻢ اﻟﺤﺎﻛﻢ ﻓاﺟﺘﻬﺪ ﺛﻢ ﺃﺻﺎﺏ، ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮاﻥ، ﻭﺇﺫا ﺣﻜﻢ ﻓﺎﺟﺘﻬﺪ ﺛﻢ ﺃﺧﻄﺄ، ﻓﻠﻪ ﺃﺟﺮ. 

Kedua, dia tidak memiliki kompetensi di atas  dikenal dengan Muqallid atau penganut madzhab. 

Dan kedua pembagian di atas tidak saling mengikat. Mujtahid menggali hukum dari Quran-Sunnah, sedangkan Muqallid mengikuti Mujtahid yang sebenarnya pendapat beliau diambil dari pemahaman beliau terhadap Quran-Sunnah. Muqallid > Mujtahid > Quran-Sunnah. Jadi, keduanya sama² mengikuti Quran-Sunnah. 

Nah, ketika seseorang tidak memiliki kompetensi sebagai mujtahid, maka dia seharusnya mengikuti mujtahid. Jangan diloncat. Mengapa demikian? Jika, orang yg tidak memiliki kompetensi ijtihad dengan segala syarat di atas, lalu dia diperkenankan untuk menggali hukum dari Quran-Sunnah, tentu berbenturan dengan perinsip Surat An-Nahl: 43. Juga dapat menyebabkan 'kengawuran' pada orang-orang awam hingga mereka bebas menggali hukum sendiri dari Quran-Sunnah. Dan tidak satupun para salaf kita dulu memperkenan hal demikian. Bisa kacau nantinya. Semua orang punya hak yang sama untuk memahami Quran-Sunnah tanpa penjelasan ulama yg kredibel. Dan ini termasuk pemahaman yang rancu. 

Tokoh ternama Tabi'in pernah menuturkan:

ﺇﻥ ﻫﺬا اﻟﻌﻠﻢ ﺩﻳﻦ، ﻓﺎﻧﻈﺮﻭا ﻋﻤﻦ ﺗﺄﺧﺬﻭﻥ ﺩﻳﻨﻜﻢ

Caption di bawah ini merupakan bagian dari pemahaman dangkal barusan. 

Namanya taqlid itu mengikuti dan mengamalkan fikih sesuai pemahaman ulama. Secara tidak langsung ketika seseorang dilarang taqlid, endingnya kelompok pengusung 'anti madzhab' seperti caption ini 'menipu' kita untuk mengikuti mereka dalam mengamalkan Quran-Sunnah sesuai pemahaman mereka. 

Nah, kalau mau membandingkan ayo monggo. Kita tau kehebatan dan kompetensi ijtihad (pehaman) para pendiri madzhab empat yang sangat memumpuni, lalu kita bandingkan dengan kompetensi ulama-ulama mereka yang koar-koar² 'kembali ke Quran-Sunnah' tapi kita diperintahkan ikut pendapat mereka? Ayooo mau ikut yang mana? Anda tau lah mana yang berkompetensi dengan yang tidak. 

Istinbātul-Ahkām (penggalian hukum) dari para mujtahid meski tidak sampai yaqīniyyah, namun ijtihad hukum mereka jauh lebih mendekati kebenaran, hingga kita wajib meyakini bahwa semua pendapat madzhab empat itu benar yang hampir qath'iyyah. 

ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﺃﻓﺘﺎﻩ ﺑﻪ اﻟﻤﻔﺘﻲ، ﻓﻬﻮ ﺣﻜﻢ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺣﻘﻪ ﻓﻌﻠﻤﻪ ﻣﺜﻼ ﺑﻮﺟﻮﺏ اﻟﻨﻴﺔ ﻓﻲ اﻟﻮﺿﻮء ﻛﺬﻟﻚ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ اﻟﻔﻘﻪ، ﻭﻋﺒﺮﻭا ﻋﻦ اﻟﻔﻘﻪ ﻫﻨﺎ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻇﻦﻳﺔ ﺃﺩﻟﺘﻪ ﻇﻦا ﻛﻤﺎ ﻋﺒﺮﻭا ﺑﻪ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻻﺟﺘﻬﺎﺩ، ﻷﻧﻪ ﻇﻦ اﻟﻤﺠﺘﻬﺪ اﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻟﻘﻮﺗﻪ ﻗﺮﻳﺐ ﻣﻦ اﻟﻌﻠﻢ،

"Setiap hukum yang difatwakan oleh seorang mufti merupakan hukum Allah bagi orang yang meminta fatwa kepadanya. Misalnya, pengetahuan bahwa niat dalam wudu hukumnya wajib termasuk hasil fatwa tersebut. Hal seperti ini tidak disebut fikih (dalam pengertian tertentu). Oleh karena itu, para ulama di sini mengungkapkannya dengan istilah ilmu, meskipun dalil-dalil fikih pada umumnya bersifat zhannī (dugaan yang kuat). Sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan ijtihad, dugaan seorang mujtahid karena kekuatan landasan dan metodenya berada pada tingkat yang sangat dekat dengan ilmu (keyakinan)." (Ghãyatul-Wushūl, I/6) 

Lantas, apakah pintu ijtihad masih terbuka lebar? 

Jika pertanyaannya mengarah pada status mujtahid mustaqill (pembagian pertama), maka sulit ditemukan zaman sekarang. Mengapa demikian? Sebab, para ulama sekarang, sulit ditemukan mereka bisa istinbātul-Ahkām murni dengan menggunakan 'kaidah baru' tanpa mengikuti aturan para ulama pendahulu baik dalam ilmu Quran-Sunnah semisal tarjihul-masā'il dgn mempertimbangkan mashalih mursalah dsb. Semua galian hukum aktual yg dicetuskan oleh ulama kontemporer sekarang tidak terlepas dari 'kaidah istinbātul-Ahkām' ulama madzhab sebelumnya. Maka tidak layak disebut mujtahid mustaqill. 

Namun, jika yang dimaksudkan ialah 'meramu' kembali cabang-cabang 'kaidah' para ulama sebelumnya, maka masih memungkinkan dan tetap relevan. Tapi ulama tipe demikian dianggap mujtahid majāzan (mujtahid muntasib). 

Sumber FB Ustadz : Moh Baihaqi

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Muqallid atau Mujtahid Baru? Jangan Salah Memahami Taqlid". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.