
Oleh : Rahmat Taufik Tambusai
Ketika membahas keputusan hasil ijtihad yang bersifat umum, maka yang dikedepankan bukan hukum mengikuti hasil ijtihad tersebut, karena tidak ada larangan mengikutinya, sebab satu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain, selama ijtihad tersebut dilakukan oleh para ahli dan pakar di bidangnya.
Tetapi yang dikedepankan adalah mana yang lebih utama, afdhol dan lebih maslahat untuk umat Islam, karena keutuhan, persatuan, persaudaraan dan kebijaksanaan lebih didahulukan di atas kepentingan kelompok dan organisasi.
Apabila perbedaan ijtihad ini dibiarkan tanpa mengedepan kepentingan kekompakan umat Islam, dikhawatirkan kedepan menimbulkan gesekan di akar rumput, yang tidak memahami duduk perkara, sehingga saling tuding, tuduh dan vonis.
Terutama ijtihad yang sifatnya berkaitan dengan urusan umat Islam secara umum, seperti menentukan idul Fitri, karena ini bisa sebagai tolok ukur persatuan umat Islam di mata non muslim.
Oleh sebab itu, ijtihad untuk kepentingan umum, diambil alih oleh negara, karena salah satu tujuan negara dibentuk adalah untuk menjaga persatuan dan menghindari perpecahan, dan setiap yang menimbulkan perselisihan di tengah umat, maka penyelesaiannya diputuskan oleh negara, yang mengikat setiap warga negara.
Edukasi pentingnya persatuan itu lebih utama dari pada mengajarkan toleransi dan menghormati perbedaan, karena tidak ada celah bagi penyusup untuk memecah belah umat Islam dari dalam, sedangkan mengormati perbedaan masih ada peluang bagi penyusup karena standar menghormati perbedaan antara satu dengan yang lain tidak sama.
Menjaga persatuan itu wajib dan seluruh wasilah yang mengantarkan kepada persatuan maka hukumnya juga menjadi wajib, adapun sholat idul Fitri hukumnya Sunnah muakkad, apabila yang wajib bertemu dengan yang Sunnah maka didahulukan yang wajib.
Dan kewajiban menjaga persatuan umat Islam bukan hasil ijtihad para ulama tetapi ketetapan Al Quran dan sunnah, sedangkan menentukan idul Fitri merupakan hasil ijtihad, maka seharusnya didahulukan yang bukan hasil ijtihad, baru hasil ijtihad.
Ada satu kaidah yang disepakati oleh lintas Mazhab, keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan, artinya negara berhak mengambil satu keputusan untuk menghilangkan perselisihan, dengan tujuan menjaga persatuan umat Islam.
Dalu - Dalu, Kamis 19 Maret 2026
Yuk umroh bersama Azkia, melayani tamu Allah Kemuliaan bagi kami.
Sumber FB Ustadz : Abee Syareefa