
Hukum Musik Dalam Mazhab Syafii
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh yai
Semoga Allah menjaga yai dan keluarga yai selalu..
Izin istifadah yai.
Sependek yang kami pelajari di mazhab Syafii musik itu haram. Bahkan, Imam Ghazali di tashanif fiqhiyah (kitab-kitab fikih) beliau juga mengharamkan berbeda dengan Ihya'.
Ngapunten yai, yang ingin kami tanyakan kenapa sebagian kiyai masih mendengarkan musik atau mungkin bermain gitar?
Menurut panjenengan seperti apa melihat kasus ini ? Kami murni hanya ingin tau hukum dan sikap yang bijak tanpa ada niat lain yai. Mohon faidahnya.
Matur suwun yai🙏
KH Muhibbul Aman Aly hafizhahullahu ta’ala menjawab pertanyaan di atas melalui voice note yang isinya sebagai berikut:
Pembahasan tentang hukum musik perlu ditinjau dari bebrapa sisi:
A. Ditinjau dari kemaksiatan telinga
1. Ditinjau dari alatnya
a. Semua alat musik itu haram untuk didengarkan dan dimainkan
b. Secara umum tidak haram kecuali yang sudah ada nash-nya seperti autar (alat musik yang menggunakan senar semisal gitar dan biola), thumbur (kecapi) , thabl/gendang yang melalaikan (lahwin).
Jika tidak ada nash-nya hukum asalnya tidak mengapa karena mendengar suara yang merdu itu tidak haram seperti mendengar kicauan burung, suara alunan daun.
Telinga kita ini diperkenankan untuk mendengarkan sesuatu yang nyaman didengarkan.
Jadi menurut pendapat kedua, hukum asal alat musik itu halal kecuali alat musik yang tercantum dalam hadis (warada bihi nash).
c. Semua alat musik itu halal meski terdapat dalam nash semisal autar kecuali jika alat music tersebut didengarkan yang dapat mendorong pendengarnya untuk lupa kepada Allah ta’ala. Ketika itu hukumnya berubah menjadi haram.
Intinya menurut pendapat ketiga keharaman alat musik itu bukan karena dzatnya (bendanya) tapi karena faktor-faktor eksternal (‘āridh) yaitu menyebabkan lupa kepada Allah (lahwu).
Selama tidak menyebabkan lahwu/lupa kepada Allah tidak haram.
Bahkan jika menyebabkan ingat kepada Allah ta’ala jadi sarana untuk ibadah karena pada dasarnya tidak ada larangan bagi telinga untuk mendengarkan sesuatu yang nyaman untuk didengarkan kecuali kenyamanan yang menyebabkan lupa kepada Allah ta’ala.
2. Ditinjau dari hal yang melatarinya misal tontonan pertunjukan musik yang ada perempuan yang berdandan (mutabarrijat), perempuan yang tidak menutup aurat (kasyifatul aurat) itu haram karena faktor eksternalnya (‘aridhi) bukan karena alat musiknya.
3. Ditinjau dari mendengarkan musik tidak langsung dari alat musiknya namun melalui sarana/alat (wasilah) yang memiliki fungsi bisa menirukan suara alat musik (hikayah) seperti melalui radio, tape dan alat-alat pemutar musik lainnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum hal ini:
a. Pendapat pertama, hukumnya sama. Mendengarkan alat musik secara tidak langsung tapi dari rekaman, salon, pemutar musik itu sama dengan mendengar secara langsung.
b. Pendapat kedua hukumnya tidak sama karena yang didengarkan bukan alat musiknya tapi maa yahki/sesuatu yang menyuarakan alat musik sehingga tidak termasuk larangan untuk mendengarkan alat musik (malahi).
Alhasil mendengarkan alat musik yang tidak menyebabkan orang lupa kepada Allah ta’ala sekalipun secara langsung para ulama berbeda pendapat.
Akan tetapi jika menyebabkan lupa kepada Allah ta’ala hukumnya haram.
Oleh karena itu alat musik disebut malahi karena membuat lupa kepada Allah (yulhi) sehingga jika tidak membuat lupa kepada Allah (yulhi) tidak apa-apa hukumnya.
Hukum asal dari mendengarkan sesuatu yang indah itu tidak apa-apa. Begitu pandangan para fuqaha’ (Syafiiyyah).
B. Ditinjau dari maksiat hati.
Mendengarkan permainan musik yang di dalamnya ada maksiat lantas orang yang mendengarnya merasa gembira dengan maksiat tersebut maka dapat terjerumus ke dalam maksiat hati bukan maksiat telinga.
Sekian jawaban Yai Muhib hafizhahullahu ta’ala
«مسند أحمد» (4/ 279 ط الرسالة):
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيَّ، أَوْحَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ " (1). قَالَ سُفْيَانُ: قُلْتُ: لِعَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ: مَا الْكُوبَةُ؟ قَالَ: " الطَّبْلُ "
Nabi SAW bersabda, “Sungguh Allah mengharamkan untukku atau mengharamkan khamr/minuman keras, judi dan kūbah. Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”.
Sufyan bertanya kepada Ali bin Badzimah, “Apa itu kūbah?”. Ali bin Badzimah, “Gendang” HR Ahmad no 2476 dari Ibnu Abbas. Para editor Musnad Imam Ahmad mengatakan , “sanadnya shahih”.
«مسند البزار = البحر الزخار» (14/ 62):
«أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُول اللهِ صلى الله عليه وسلم: صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة ورنة عند مصيبة.»
Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, “Dua suara yang terlaknat di dunia dan di akhirat. Pertama suara seruling saat bahagia mendapatkan nikmat dan suara ratapan saat mendapatkan musibah” HR al-Bazzar no 7513
«مصنف ابن أبي شيبة» (13/ 44 ت الشثري):
«عن سفيان عن أبي حصين أن رجلًا كسر طنبورًا لرجل فخاصمه (إلى شريح) فلم يضمنه شيئًا.»
Dari Sufyan dari Abu Hushain, ada orang yang merusak kecapi milik orang lain. Pemilik kecapi mengadukan kasus ini kepada Qadhi Syuraih. Keputusan Syuraih tidak ada kewajiban ganti rugi apapun atas pelaku pengrusakan.
Mushannaf Ibnu Abi Syaibah no 24758. Sanad atsar ini dinilai shahih oleh al-Albani dalam Tahrim Alati ath-Tharbi hlm 100.
Aris Munandar
Sumber FB Ustadz : Aris Munandar