
SHALAT QADHA' SETELAH ASHAR, MEMANG BOLEH?
Saat mendengar audio pembacaan Shahih Bukhari ada satu bab yang dibuat oleh imam Bukhari dengan judul bab sebagai berikut
بَابٌ: مَا يُصَلَّى بَعْدَ العَصْرِ مِنَ الفَوَائِتِ وَنَحْوِهَا
Bab: Salat-salat yang dikerjakan setelah waktu Asar berupa salat qadha dan semisalnya.
Imam Bukhari kemudian menyebutkan beberapa riwayat yang di antaranya Rasulullah shalat Qadha' Ba'diyyah Zhuhur setelah shalat Ashar.
Namun yang unik ada dua riwayat yang kalau kita artikan leterlek berbahaya. Salah satunya adalah seperti yang di foto status ini dan riwayat Siti 'Aisyah berikut
تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّجْدَتَيْنِ بَعْدَ العَصْرِ عِنْدِي قَطُّ
"Nabi Muhammad tidak pernah meninggalkan shalat dua raka'at setelah Ashar saat berada di sandingku".
Hadits itu sekilas tentu bertentangan dengan hadits larangan shalat setelah shalat Ashar. Menanggapi hal tersebut imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani mengatakan
وَأَمَّا مُوَاظَبَتُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ذَلِكَ فَهُوَ مِنْ خَصَائِصِهِ وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ رِوَايَةُ ذَكْوَانَ مَوْلَى عَائِشَةَ أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْرِ وَيَنْهَى عَنْهَا وَيُوَاصِلُ وَيَنْهَى عَنِ الْوِصَالِ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
"Adapun hadits tentang Rasulullah ﷺ rutin (istiqamah) melakukan shalat Sunnah setelah Shalat Ashar, maka hal tersebut termasuk kekhususan beliau. Dalilnya adalah riwayat Dzakwān, maula (bekas budak) ‘Āisyah, bahwa ‘Āisyah menceritakan kepadanya: sesungguhnya Nabi ﷺ biasa melaksanakan salat setelah Ashar, namun beliau melarangnya; dan beliau melakukan puasa wisāl (menyambung puasa), namun melarang wisāl. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dāwud".
Dengan demikian yang diperbolehkan adalah shalat yang memiliki sebab termasuk Qadha' Shalat baik Wajib maupun Sunnah. Begitu pula shalat Qabliyyah juga boleh diletakkan setelah Shalat Ashar. Sedangkan shalat sunnah mutlak tanpa sebab dilarang dan itu hanya menjadi kekhususan Nabi Muhammad.
Inilah pentingnya memahami dalil dengan pemahaman para ulama' agar tidak menyimpulkan hukum yang menyesatkan. Karena itu Sufyan bin 'Uyainah mengatakan
الحديث مَضِلّة إلا للفقهاء
"Hadits itu bisa menyesatkan kecuali bagi para ulama'".
Sumber FB Ustadz : Abdul Wahid Alfaizin