Menahan Kentut Saat Sholat.!!
Menahan kentut Saat sholat hukumnya Makruh, Sementara Sengaja melepaskannya hukumnya haram, karna sengaja membatalkan fardlu hukumnya haram.
Sejatinya, menahan apapun ketika shalat, baik itu menahan kentut, kencing, kantuk, dan lainnya, maka hukumnya adalah makruh. Alasan kemakruhan ini karena tindakan menahan kentut dapat mengganggu kekhusyukan shalat.
(و) كره (صلاة بمدافعة حدث) كبول وغائط وريح للخبر الآتي ولأنها تخل بالخشوع بل قال جمع ....إلخ................
“Dimakruhkan shalat sambil menahan hajat seperti kencing, buang air besar, dan kentut, berdasarkan hadits berikut dan karena hal itu dapat mengganggu kekhusyukan. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat yang dilakukan sambil menahan hajat menjadi batal.”
“Disunnahkan untuk mengosongkan diri sebelum shalat, meskipun harus ketinggalan shalat berjamaah. Tidak boleh keluar dari shalat fardhu jika hajat itu muncul di dalamnya, dan tidak boleh menunda shalat jika waktunya sudah sempit. Yang menjadi patokan dalam kemakruhan hal itu adalah keberadaan hajat saat takbiratul ihram.”
“Seharusnya dikategorikan sebagai makruh juga jika hajat itu muncul sebelum takbiratul ihram, kemudian hilang, tetapi diketahui dari kebiasaannya bahwa hajat itu akan kembali lagi saat shalat.”
Meski tidak membatalkan shalat, menahan Kentut atau buang air besar dapat mengurangi kekhusyukan dan mengganggu konsentrasi kita dalam ibadah. Pikiran akan terpecah antara shalat dan keinginan untuk melepas kentut atau buang air, sehingga sulit mencapai kondisi optimal dalam bermunajat kepada Allah SWT.
[كتب فتح المعين بشرح قرة العين، شيخ زين الدين بن عبد العزيز المليبارى تلمذ ابن حجر الهيتمى الشافعى, ص،٢٥]
#ngaji #yukngaji #kitabkuning #hikmah #santri
Sumber FB Ustadz : M Sayedi
