Adapun jumlah rakaat salat tarawih, terdapat riwayat dari -Sidna- Umar bin Khattab dalam berbagai versi, namun akhirnya disepakati dua puluh rakaat ditambah tiga rakaat witir.
Dan diketahui pula dalam al-Muwaththa' imam Malik bahwa beliau meringankan bacaan dan menambah jumlah rakaat dengan membagi dua bacaan serta menggandakan rakaatnya. Dan setelah talaqqathul ummah bil qobul (umat Islam lintas madzhab menerima praktik ini), maka tidak perlu lagi diperdebatkan apakah itu merupakan hasil ijtihad Umar atau bukan.
Sesiapa mengklaim mengamalkan hadis, maka seharusnya ia shalat tarawih sampai merasa khawatir terlewat waktu sahur, karena itulah shalat Nabi ﷺ di malam-malam terakhir. Sedangkan orang yang hanya mencukupkan diri dengan delapan rakaat, menyimpang dari al-sawâdul a'dhom, dan kemudian menuduh mereka (pelaku praktik tarawih 20 rakaat + 3 rakaat witir) sebagai pelaku bid’ah, maka hendaklah ia melihat akibatnya. Dan Allah Ta'ala lebih mengetahui kebenaran.
~al-Muhaddits al-Syekh Anwar Syah al-Kasyhmiri dalam Faidhul Bari 'ala shahih al-Bukhari~
Dianjurkan niat shalat tarawih dengan lirih dalam madzhab Hanbali antara Mufti Hanâbilah Syaikhul Islâm al-Hajjâwi (w. 968 H) dan Syaikhul Hanâbilah al-Buhûti (w. 1051 H)
(ﻭﻳﻨﻮﻱ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻓﻴﻘﻮﻝ) ﺳﺮا ﻧﺪﺑﺎ (ﺃﺻﻠﻲ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻣﻦ اﻟﺘﺮاﻭﻳﺢ اﻟﻤﺴﻨﻮﻧﺔ) ﺃﻭ ﻣﻦ ﻗﻴﺎﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻟﺤﺪﻳﺚ «ﺇﻧﻤﺎ اﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ» (ﻭﻳﺴﺘﺮﻳﺢ ﺑﻌﺪ ﻛﻞ ﺃﺭﺑﻊ) ﺭﻛﻌﺎﺕ ﻣﻦ اﻟﺘﺮاﻭﻳﺢ (ﺑﺠﻠﺴﺔ ﻳﺴﻴﺮﺓ) ﻟﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ (ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺘﺮﻛﻬﺎ) ﺃﻱ اﻟﺠﻠﺴﺔ ﺑﻌﺪ ﻛﻞ ﺃﺭﺑﻊ.
(Dan ia berniat pada tiap dua rakaat, sehingga ia mengatakan) dengan lirih, hukumnya mandub (dianjurkan) (Ushollî rok'ataini minat tarâwîhil masnûnati/Aku -berniat- shalat dua rakaat sebagai bagian dari shalat tarawih yang disunnahkan) atau -ushollî rak'ataini- min qiyâmi ramadhâna berdasar hadits innamal a'mâlu binniyyât (dan ia beristirahat setelah tiap empat) rakaat tarâwih (dengan cara duduk sebentar) berdasar keterangan yang telah berlalu (dan tidak mengapa tidak melakukan itu) maksudnya tidak melakukan duduk itu setelah tiap empat -rakaat-.
Sumber FB Ustadz : Nur Hasim
Pada akhirnya sama sekali tidak ada perdebatan di kalangan para sahabat selaku para murid Rasulullah bahwa shalat tarawih itu 20 rakaat. Semua perawi yang hadisnya dipakai sebagai landasan untuk bertarawih dengan jumlah di bawah 20, mereka semua tarawihnya 20 rakaat. Ini yang seharusnya dipahami ketika membahas tentang jumlah rakaat tarawih. Kalau masih ngotot kembali ke praktek sebelum terjadi kesepakatan, maka harusnya tarawih hingga hampir subuh.
by FB Ustadz : Abdul Wahab Ahmad