LUPA BACA BASMALAH SAAT MENYEMBELIH
DIm kitab "Al-Muhadzdzab"-nya, Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi berkata:
ููุณุชุญุจ ุฃู ูุณู ู ุงููู ุชุนุงูู ، ูุญุฏูุซ ุฃูุณ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุณู ู ููุจุฑ
"Disunnahkan (saat menyembelih) menyebut nama Allah, berdasarkan hadits Anas bahwa (saat menyembelih), Nabi SAW membaca basmalah dan bertakbir".
Imam Ibrahim Al-Bajuri berkata:
(ุงูุชุณู ูุฉ) ููู ุณูุฉ ุนูุฏูุง ูููุฑู ุชุฑููุง ، ูุนูุฏ ุบูุฑูุง ูุงุฌุจุฉ ูุธุงูุฑ ูููู ุชุนุงูู "ููุง ุชุฃูููุง ู ู ุง ูู ูุฐูุฑ ุงุณู ุงููู ุนููู"
"(Membaca Basmalah) adalah sunnah menurut kami (penganut madzhab Syafi'iyah) dan makruh meninggalkannya. Sementara menurut madzhab lain (membaca basmalah) hukumnya wajib berdasarkan firman Allah "dan janganlah kalian makan dari apa-apa yang yang tidak disebutkan nama Allah atasnya".
ูุฃุฌุงุจ ุนูู ุงูุดุงูุนูุฉ:
ุฃู ุงูู ุฑุงุฏ ู ู ุง ูู ูุฐูุฑ ุงุณู ุงููู ุนููู ุจุฃู ุฐูุฑ ุงุณู ุบูุฑ ุงููู ุนููู
Ulama' Syafi'iyah menjawab (apa yang dikatakan oleh madzhab lain) dengan argumen, bahwa maksud dari "yang tidak di sebut nama Allah" adalah "dengan menyebut nama selain Allah".
ุจุฏููู ุชุนุงูู "ูุฅูู ููุณู", ูุฅูู ู ุง ุฃูู ูุบูุฑ ุงููู ุจู ูู ุง ูุงู ุชุนุงูู "ูุณูุง ุฃูู ูุบูุฑ ุงููู ุจู"
Dengan dalil firman-Nya "dan itu adalah kefasikan", yaitu sembelihan yang diperuntukkan bagi selain Allah sebagaimana firman-Nya "adalah merupakan kefasikan, hewan yang disembelih untuk selain Allah".
Kesimpulan:
Menurut madzhab Syafi'i: hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan, baik kurban maupun yang lainnya, adalah sunnah.
Jadi jika lupa tidak membaca basmalah ketika menyembelih, hukum sembelihannya sah dan dagingnya halal.
Bahkan meski sengaja sekalipun tidak membaca basmalah tidak masalah, hanya saja hukumnya makruh.
Sumber: Al-Muhadzdzab: 1/435. Hasyiyah Al-Bajuri ala Fathil Qarib: 2/608.
Sumber FB Ustadz : Gus Dewa Menjawab
