Menjadikan Masbuq Sebagai Imam

Menjadikan Masbuq Sebagai Imam

๐— ๐—˜๐—ก๐—๐—”๐——๐—œ๐—ž๐—”๐—ก ๐— ๐—”๐—ฆ๐—•๐—จ๐—ค ๐—ฆ๐—˜๐—•๐—”๐—š๐—”๐—œ ๐—œ๐— ๐—”๐— 

Izin bertanya ustadz, di Point A no 6 : Syarat menjadi imam tidak sedang menjadi makmum. Yang sering kali saya lihat yaitu menepuk bahu makmum masbuk untuk menjadi imam bagi makmum masbuk berikutnya. Apa ini yang dimaksud point 6 tersebut ?

 Jawaban

Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq 

Telah dijelaskan di bahasan sebelumnya bahwa di antara syarat sah bolehnya seseorang menjadi imam adalah ia tidak sedang bermakmum kepada imam shalat yang lain. Ulama sepakat dengan syarat ini. 

Kasusnya misalnya ada seseorang yang masuk shalat berjama’ah dan melihatdi hadapannya ada seorang ulama yang sangat dikaguminya. Lalu ia berniat bermakmum kepada ulama tersebut bukan kepada imam shalat yang ada, padahal sang ulama juga sedang bermakmum kepada imam shalat di depannya. Maka ini yang disepakati tidak sah.[1]

๐™‡๐™–๐™ก๐™ช ๐™—๐™–๐™œ๐™–๐™ž๐™ข๐™–๐™ฃ๐™– ๐™™๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™ ๐™–๐™จ๐™ช๐™จ ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™™๐™ž๐™ฉ๐™–๐™ฃ๐™ฎ๐™–๐™ ๐™–๐™ฃ ?

Tentang hukum menjadikan seseorang yang tadinya bermakmum dari suatu shalat berjama’ah (masbuq) menjadi imam shalat, ulama berbeda pendapat. Sebagiannya berpendapat bahwa ini tidak sah, sedangkan sebagian lainnya membolehkan.

๐—”. ๐—ฌ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป

Kalangan ulama dari madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat, bahwa seseorang yang masbuq itu tidak sah dijadikan imam. Karena ia dipandang masuk kepengertian syarat ke-6 menjadi imam yang telah dijelaskan.

Menurut pendapat ini, status masbuq dalam shalat berjama’ah adalah orang yang telah berniat menjadi makmum kepada seorang imam. Kemudian Karena suatu hal, yakni sebab tertinggal raka’at shalat, ia harus mennyempurnakan shalatnya. Sehingga ia tetap berstatus sebagai makmum, dan bukan sebagai orang yang shalat sendiri.[2]

Al imam Husain bin Ali As Saghnafi al Hanafi berkata :

ุงู„ู…ุณุจูˆู‚ ุฅุฐุง ู‚ุงู… ุฅู„ู‰ ู‚ุถุงุก ู…ุง ุณุจู‚ ูŠูƒูˆู† ู…ู‚ุชุฏูŠุงً ููŠ ุฃุตู„ ุงู„ุชุญุฑูŠู…ุฉ ุญุชู‰ ู„ุง ูŠุตุญ ‌ุงู‚ุชุฏุงุก ุงู„ุบูŠุฑ ุจู‡    

“Masbuq (orang yang tertinggal raka’at shalat), ketika dia berdiri untuk menyelesaikan bagian yang tertinggal, maka dia masih terikat dengan takbiratul ihram asalnya, sehingga tidak sah orang lain bermakmum kepadanya.”[3]

Imam ash Shawi al Maliki berkata :

ูู„ุง ุชุตุญ ุฎู„ู ู…ุฃู…ูˆู…، ูˆู…ู†ู‡ ู…ุณุจูˆู‚ ู‚ุงู… ู„ู‚ุถุงุก ู…ุง ุนู„ูŠู‡ ูุงู‚ุชุฏู‰ ุจู‡ ุบูŠุฑู‡ ูˆู„ูˆ ู„ู… ูŠุนู„ู… ุจุฃู† ุฅู…ุงู…ู‡ ู…ุฃู…ูˆู… ‌ุฅู„ุง ‌ุจุนุฏ ‌ุงู„ูุฑุงุบ ‌ู…ู† ‌ุตู„ุงุชู‡

"Tidak sah shalat di belakang seorang makmum, termasuk makmum masbuq yang berdiri untuk menyelesaikan shalat yang tertinggal, kemudian ada orang lain yang mengikuti shalat di belakangnya, meskipun orang tersebut baru mengetahui bahwa imamnya adalah makmum setelah selesai dari shalatnya."[4]

๐—•. ๐—ž๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—บ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป

Sedangkan para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat sahnya bermakmum kepada masbuq. Karena menurut kelompok pendapat ini, seseorang yang masbuq hakikatnya telah terlepas hubungannya dengan imam shalatnya.

Al Imam Ibnu Hajar al Haitami asy Syafi’i berkata :

ุฎุฑุฌ ุงู„ุฅู…ุงู… ู…ู† ุตู„ุงุชู‡ ุจุญุฏุซ ุฃูˆ ุบูŠุฑู‡ (ุงู†ู‚ุทุนุช ุงู„ู‚ุฏูˆุฉ) ุจู‡ ู„ุฒูˆุงู„ ุงู„ุฑุงุจุทุฉ ููŠุณุฌุฏ ู„ุณู‡ูˆ ู†ูุณู‡ ‌ูˆูŠู‚ุชุฏูŠ ‌ุจุบูŠุฑู‡ ูˆุบูŠุฑู‡ ุจู‡

" Jika imam telah keluar dari shalatnya karena hadats atau sebab lainnya, maka terputuslah hubungan mengikuti (imam) karena hilangnya ikatan. Maka, makmum melakukan sujud sahwi untuk kesalahannya sendiri. Demikian juga boleh menjadikan orang lain sebagai imam atau orang lain boleh menjadikannya sebagai imam.”[5]

Sedangkan kalangan Hanabilah menjelaskan : “Situasi ini (yakni menjadikan masbuq sebagai imam) adalah perkara yang dibolehkan. Sebagaimana bolehnya melakukan pergantian imam dalam shalat. Dalam hadits diriwayatkan bahwa Abu Bakar yang sedang mengimami shalat pernah mundur kebelakang karena datangnnya Rasululah shalallahu’alaihi wassalam, kemudian Rasul menjadi imam menggantikan Abu Bakar."[6]

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐˜๐˜‚๐—ฝ

Kesimpulannya, kalangan ulama madzhab Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan tidak boleh seorang masbuq untuk dijadikan imam, sedangkan kalangan mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan hal tersebut dibolehkan. 

Sebab perbedaan ini adalah karena para ulama berbeda pendapat dalam memandang status masbuq, apakah ia masih sebagai makmum sebuah shalat berjama’ah atau telah terlepas hubungannya. Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat yang membolehkan bermakmum kepada masbuq.

Bila untuk kehati-hatian, lebih baiknya untuk kasus pertama yang ditanyakan, seseorang tidak perlu lagi bermakmum kepada orang lain (sesama masbuq), selain agar selamat dari khilaf, toh dia juga telah mendapat pahala berjama’ah. 

Juga jangan sampai kemudian ada jama’ah shalat yang begitu banyak dalam satu tempat yang berdekatan, semisal setiap orang memilih sendiri-sendiri imam dari para masbuk tersebut.

Tetapi khusus untuk kasus shalat jum’at, ulama sepakat menyatakan tidak boleh bermakmum kepada masbuq shalat jum’at.[7]

Wallahu a’lam.

________

[1] Fiqh al Islam wa Adillatuhu (2/1196)

[2] Fath al Qadir (1/277), Syarh ash Shaghir (1/434).

[3] An Nihayah fi Syarh al Hidayah (6/225)

[4] Hasyiah ash Shawi (1/434)

[5] Tuhfatul Muhtaj (2/356)

[6] Al Mughni (2/77), Kasyaf al Qina (1/276).

[7] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/311). 

Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Menjadikan Masbuq Sebagai Imam". Semoga Allah ๏ทป senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.