๐๐ข๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐จ๐๐๐ญ๐๐ก ๐ ๐๐ก๐๐๐ ๐๐๐ ๐จ๐ฃ๐๐ ?
๐๐ง๐ธ๐ข๐ฏ ๐ฌ๐ช๐บ๐ข๐ช, ๐ฃ๐ข๐จ๐ข๐ช๐ฎ๐ข๐ฏ๐ข ๐ฑ๐ฆ๐ฏ๐ฅ๐ข๐ฑ๐ข๐ต ๐ด๐ฆ๐ฃ๐ฆ๐ฏ๐ข๐ณ๐ฏ๐บ๐ข ๐ฅ๐ข๐ณ๐ช ๐ถ๐ญ๐ข๐ฎ๐ข ๐ฎ๐ข๐ฅ๐ป๐ฉ๐ข๐ฃ ๐ต๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฎ๐ฃ๐ช๐ญ ๐ถ๐ฑ๐ข๐ฉ ๐ถ๐ฏ๐ต๐ถ๐ฌ ๐ด๐ฆ๐ฐ๐ณ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฎ๐ถ๐ข๐ฅ๐ป๐ช๐ฏ, ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐ช๐ต๐ถ ๐ฅ๐ช๐ฃ๐ฐ๐ญ๐ฆ๐ฉ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฎ ๐๐ด๐ญ๐ข๐ฎ ? ๐๐ข๐ณ๐ฆ๐ฏ๐ข ๐ณ๐ข๐ด๐ข๐ฏ๐บ๐ข ๐ฌ๐ฐ๐ฒ ๐ฏ๐จ๐จ๐ข๐ฌ ๐ฏ๐บ๐ข๐ฎ๐ข๐ฏ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ช๐ฃ๐ข๐ฅ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ช๐ฃ๐ข๐บ๐ข๐ณ.
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Oleh Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
Pada prinsipnya, ibadah itu hanya dibolehkan mengharap pahala dan karunia dari Allah ta’ala semata, tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dari makhluk berupa pujian, sanjungan, bantuan dan termasuk bayaran. Tentu hal ini sudah sangat ma’fum adanya. Allah ta’ala berfirman :
َูู َุงٓ ุงُู ِุฑُْูุٓง ุงَِّูุง َِููุนْุจُุฏُูุง ุงَّٰููู ู ُุฎِْูุตَِْูู َُูู ุงูุฏَِّْูู
“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama...” (QS. Al Bayinah : 5)
Disebutkan dalam al Mausu’ah Fiqhiyyah :
َูุงูุฃَุตُْู ุฃََّู َُّูู ุทَุงุนَุฉٍ َูุฎْุชَุตُّ ุจَِูุง ุงْูู ُุณِْูู ُ ูุง َูุฌُูุฒُ ุงูุงุณْุชِุฆْุฌَุงุฑُ ุนَََْูููุง
“Pada dasarnya setiap ketaatan yang secara khusus harus dilakukan oleh seorang muslim tidak boleh digunakan untuk sarana mencari upah.”
Namun yang juga menjadi bahan pertimbangan adalah bahwa ada sisi-sisi ibadah khususnya yang dilakukan secara bersama oleh kaum muslimin yang harus dijalankan secara rutin dan profesional. Ia membutuhkan adanya orang yang bisa focus memberikan pengaturan dan pelayanan.
Yang mana, hal itu akan sangat sulit terwujud bila hanya mengandalkan “orang-orang yang ikhlas” untuk mau mengerjakannya secara baik dan ada pertanggung jawabannya. Apa lagi di zaman dan kehidupan yang mana nilai-nilai agama di sisihkan seperti hari ini.
Di daerah perkotaan khususnya, akan sangat sulit mendapati mereka yang mau suka rela mengurus agama tanpa adanya kompensasi apapun. Termasuk diantanya adalah yang bersedia mengumandangkan adzan di setiap waktu shalat.
Pertimbangan selanjutnya adalah : Benar bahwa ibadah itu adalah sarana untuk menggapai ridha Allah, namun dalam ibadah itu sendiri ada sisi-sisi lain yang beririsan dengan urusan duniawi.
Nyaris tidak ada ibadah khususnya yang berkaitan dengan orang banyak yang murni tanpa ada sisi duniawiyahnya. Dan ternyata dalam syariah ada yang dibolehkan untuk diambil upah atau bayarannya.
Contohnya sangat banyak, seperti dalam ibadah Qurban, jelas itu adalah ibadah yang tidak boleh ada unsur selain mencari ridha Allah, namun dalam Qurban ternyata dibolehkan bagi tukang jagalnya untuk mengambil upah dari pekerjaannya menyembelih hewan.
Demikian juga dengan mengajarkan agama, hal ini jelaslah bentuk ibadah yang juga seharusnya digunakan untuk meraih ridha Allah ta’ala semata, namun di dalamnya ternyata juga ada kebolehan bagi guru untuk mengambil upah atas lelahnya ia mengajarkan ilmu agama kepada murid-muridnya.
Maka demikian juga kasusnya dengan para muadzin. Mereka ternyata bukan hanya bertugas mengumandangkan adzan, ada sisi lain yang juga dikerjakan oleh muadzin dalam tugasnya.
Seperti kesiap-siagaannya menjaga waktu shalat misalnya, yang mana sebagian ulama mengatakan itu seperti tugas berjaga-jaga yang boleh untuk diberi upah.
Pertimbangan-pertimbangan di atas lah yang kemudian memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu tentang boleh tidaknya muadzin untuk mendapatkan upah. Ada yang membolehkan, namun ada yang tidak membolehkan.
Bagaimana penjelasannya ? Nantikan bahasannya sesaat lagi insyaallah....
_________
1. Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (1/91)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq
