Bisakah Hadits Dha’if Menjadi Dasar dalam Hukum?

Bisakah hadits dha’if menjadi dasar dalam hukum?

Sebagian orang yang suka menanyakan dalil sebuah amal, lalu disebutkan dalilnya dari hadits, ia berkata: “Itu kan hadits dha’if...”. Seolah-olah kalau haditsnya dha’if maka tak bisa digunakan sama sekali, apalagi dalam masalah hukum.

Mari kita lihat penjelasan para ulama dalam hal ini.

Hadits dha’if itu tidak satu level. Ada tiga tingkatan atau level hadits dhaif. Level pertama: ringan, biasa disebut al-mudha’af atau al-layyin. Level kedua: sedang, rawinya dilabeli sayyi` al-hifzh (hafalannya buruk) atau mudhtharib. Level ketiga: berat, dimana diantara rawinya ada yang tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib). Hadits palsu masuk ke level ketiga ini.

Dhaif level pertama dijadikan sebagai hujjah oleh kebanyakan ulama. Kalaupun ada yang mengatakan tidak bisa dijadikan hujjah maka itu hanya dalam tataran teori (nazhariy) saja. Adapun praktiknya tetap digunakan sebagai dalil dalam hukum. Tapi tentu ada syarat-syaratnya.

Syarat-syarat itu adalah:

Pertama, kedhaifannya tidak sampai ke tahap munkar apalagi maudhu’. 

Kedua, hadits dhaif itu tidak bertentangan (ta’arudh) dengan hadits-hadits lain yang lebih shahih.

Ketiga, tidak ada dalam masalah itu hadits maqbul yang bisa dipakai sebagai hujjah. Maka menggunakan hadits dhaif jauh lebih baik daripada pendapat manusia.

Misalnya dalam masalah kebolehan memakan buah-buahan yang tumbuh di tepi jalan. Ada hadits yang menjelaskan hal ini yaitu:

إذا مر أحدكم بحائط فليأكل ولا يتخذ خبيئة

“Apabila kalian lewat di kebun/pohon yang berbuah maka silahkan dimakan tapi jangan diambil untuk dibawa pulang.”

Hadits ini diriwayatkan Imam Tirmidzi. Ia mengatakan hadits ini gharib. Imam Baihaqi lebih tegas mengatakan hadits ini tidak shahih.

Mengomentari hal tersebut, Imam Ibnu Hajar berkata:

“Sebenarnya secara keseluruhan derjatnya tidak akan kurang dari shahih (lighairih). Para ulama bahkan menjadikan hujjah dalam hukum hadits-hadits yang lebih rendah derjatnya dari ini.”

Ketika menjelaskan dasar-dasar mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ibnu al-Qayyim mengatakan:

“Dasar yang keempat adalah menerima mursal dan hadits dhaif selama tidak ada dalil lain yang menolaknya, dan itu lebih didahulukan Imam Ahmad daripada qiyas.”

Jadi menjadikan hadits dhaif sebagai dalil dan dasar hukum dengan syarat-syarat tersebut diatas adalah pendapat sebagian besar ulama. Apalagi kalau substansi hadits itu sudah menjadi amalan masyarakat di masa-masa terbaik dan diterima luas oleh para ulama. Dalam hal ini mereka tidak terlalu ketat melihat status haditsnya karena ternyata kandungannya sudah menjadi amalan.

Misalnya, Qadhi Abu Ya’la menukil perkataan Imam Ahmad: “Manusia seluruhnya sepadan (kufu`) kecuali tukang sepatu, tukang bekam dan yang berpenyakit kulit.” Lalu ada yang bertanya: “Engkau ambil hadits itu sebagai dalil sementara engkau men-dhaifkannya?” Imam Ahmad menjawab:

إنما نضعف إسناده ولكن العمل عليه

“Kami hanya mendhaifkan sanadnya, tapi amalan didasarkan kepadanya.” 

Para ulama yang menulis hadits-hadits tentang hukum juga tidak membatasinya pada hadits-hadits shahih saja tapi juga hadits-hadits dhaif. Silahkan dicek hadits-hadits yang dimuat Ibnu Taimiyyah al-Jadd dalam kitabnya al-Muntaqa, Ibnu Syaddad dalam kitabnya Dala`il al-Ahkam, Ibnu Abdil Hadi dalam kitabnya al-Muharrar, Ibnu Hajar dalam kitabnya Bulughul Maram dan lain-lain.

Maka mengamputasi kitab-kitab para ulama hadits, lalu membaginya kepada shahih dan dha’if, jelas menyelisihi syarat yang mereka tetapkan dan tidak dapat diterima oleh orang yang munshif.

والله تعالى أعلم وأحكم

[YJ]

Sumber Facebook Ustadz : Yendri Junaidi

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bisakah Hadits Dha’if Menjadi Dasar dalam Hukum?". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#hadits #hukum
Lebih lamaTerbaru