Hukum Menjamak Shalat Karena Menonton Film di Bioskop

Hukum Menjamak Shalat Karena Menonton Film di Bioskop

The Odyssey merupakan salah satu film yang mengisahkan perjalanan panjang Odysseus (Matt Damon), Raja Ithaka, yang berusaha pulang ke negerinya setelah Perang Troya berakhir, demi bisa berkumpul bersama istri dan anaknya. Film ini kemudian berhasil menarik perhatian banyak orang di Indonesia. 

Hanya saja, dengan durasi yang cukup panjang, ia berpotensi beririsan dengan jadwal shalat. Apakah boleh menjamak shalatnya?

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan udzur dalam shalat jamak adalah udzur yang memang dibenarkan dalam syariat, dan setidaknya ada dua yang masuk kategori udzur dalam hal ini, yaitu bepergian (safar) dan sakit. Namun, ada yang memasukkan hujan juga sebagai bagian dari udzur dibolehkannya menjamak shalat jika memenuhi syarat.   

Salah satu syaratnya adalah hujan harus sudah ada ketika hendak memulai shalat pertama, tetap berlangsung hingga selesainya shalat yang pertama, dan masih ada ketika hendak memulai shalat yang kedua. Jika tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka menjamak shalat dengan alasan hujan hukumnya tidak diperbolehkan.

Menonton film, termasuk The Odyssey, tidak termasuk dalam kategori udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak shalat. Sebab udzur yang diakui dalam pembahasan ini hanya ada tiga, yaitu perjalanan, sakit, dan hujan dalam kondisi tertentu, sedangkan menonton film tidak termasuk di antara ketiga itu. Karenanya, menonton film tidak menjadi sebab dibolehkannya menjamak shalat.

Kendati ada yang membolehkan, lebih baik tidak menjamak shalat apabila masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat pada waktunya, misalnya dengan memilih jadwal menonton yang tidak berbenturan dengan waktu shalat, karena pendapat yang membolehkan tersebut bertentangan dengan mayoritas ulama. Karenanya, mengambil pendapat yang lebih hati-hati tetap lebih baik dalam hal apa pun, termasuk dalam hal ibadah seperti shalat.

#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #jamak #shalat 

Sumber FB : NU Online

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum Menjamak Shalat Karena Menonton Film di Bioskop". Semoga Allah ﷻ senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.