Dalam fiqih mazhab Syafi’i, tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu’ adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya. Sehingga bila tidur tidak dilakukan dalam posisi tersebut, semisal duduk tengkurap, berdiri, tidur telentang, tidur miring atau posisi lainnya, maka dapat menyebabkan batalnya wudlu’.
Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi mengatakan:
َูุงูุซَّุงِْูู ุงَّْูููู ُ ุนََูู ุบَْูุฑِ َْููุฆَุฉِ ุงْูู ُุชَู َِِّูู َِْููู ุจَุนْุถِ ُูุณَุฎِ ุงْูู َุชِْู ุฒَِูุงุฏَุฉُ ู َِู ุงْูุฃَุฑْุถِ ุจِู َْูุนَุฏِِู َูุงْูุฃَุฑْุถُ َْููุณَุชْ ุจَِِّููุฏٍ َูุฎَุฑَุฌَ ุจِุงْูู ُุชَู َِِّูู ู َุง َْูู َูุงู َ َูุงุนِุฏًุง ุบَْูุฑَ ู ُุชَู ٍَِّูู ุฃَْู َูุงู َ َูุงุฆِู ًุง ุฃَْู ุนََูู ََููุงُู ََْููู ู ُุชَู ًَِّููุง
“Yang kedua (dari hal yang membatalkan wudlu’) adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk merekatkan pantatnya. Dalam sebagian naskah terdapat tambahan redaksi dari lantai yang menjadi alas duduknya. Lantai dalam konteks ini tidak menjadi acuan. Mengecualikan dari ketentuan merekatkan pantat yaitu tidur dalam posisi duduk namun tidak merekatkan pantat atau tidur berdiri atau menyandarkan tengkuk meskipun disertai merekatkan pantat”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fathul Qarib al-Mujib, hal.6, Semarang-Toha Putera).
Kondisi tidur seseorang yang duduk merekatkan pantatnya di alas tidurnya, sebagai salah satu pengamalan kaidah ushul fiqih yaitu “mengompromikan di antara dua dalil” saat ada dua dalil yang terkesan bertentangan.
Syekh Khatib al-Syarbini mengatakan:
َูุญُู َِู ุนََูู َْููู ِ ุงْูู ُู َِِّูู ุฌَู ْุนًุง ุจََْูู ุงْูุญَุฏِูุซَِْูู
“Hadits sahabat Anas ini diarahkan kepada kondisi tidurnya seseorang yang merekatkan pantatnya di lantai, untuk mengompromikan dua hadits.” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Beirut, Dar al-Fikr, 1987, juz 1, halaman 34)
Bila seseorang tidur dalam posisi yang membatalkan, akan berakibat pada ketidakabsahannya shalat Jumat yang ia kerjakan. Sebab salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats. Agar tetap sah solusinya adalah mengambil wudlu' terlebih dahulu sebelum melanjutkan shalat Jumatnya.
#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #shalat #jumat
Sumber FB : NU Online
