Wudhu sebagai sarana untuk mensucikan diri dari hadats kecil bisa menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang dapat membatalkannya. Orang yang batal wudhunya tentunya ia tidak diperbolehkan melakukan shalat dan amalan ibadah lain yang menuntut kesucian dari hadats kecil bila akan melakukannya.
Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja—sebagaimana sebagian ulama Syafi’iyah lainnya—menyebutkan ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats. Keempat hal pembatal wudhu tersebut berikut penjelasannya adalah:
Berikut ini 4 hal yang dapat membatalkan wudhu✨
#nahdlatululama #nuonline #wudhu #hukumislam #ibadah
Sumber FB : NU Online
