
𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗙𝗜𝗧𝗥𝗔𝗛 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗜𝗞𝗡𝗬𝗔 𝗟𝗘𝗪𝗔𝗧 𝗔𝗠𝗜𝗟 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗟𝗔𝗡𝗚𝗦𝗨𝗡𝗚?
Izin bertanya kiyai, mana yang afdhal menyalurkan zakat fitrah lewat amil, lembaga zakat atau ditunaikan langsung kepada yang berhak menerimanya?
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Zakat fitrah boleh disalurkan dengan cara apapun, baik diserahkan ke lembaga zakat, lewat amil, dititipkan orang lain atau pun disalurkan sendiri. Ulama sepakat akan kebolehannya, asalkan zakat tersebut bisa diterima oleh para ashnafnya, bagaimanapun cara penyalurannya.
Namun jika pertanyaannya mana cara yang paling afdhal dari semua cara tersebut, di sini kemudian dimungkinkan terjadi adanya perbedaan pendapat. Karena memang ulama berbeda pendapat tentang cara menunaikan zakat yang afdhal apakah diserahkan langsung ataukah lewat amil yang ditunjuk oleh penguasa.
Sebagian pihak ada yang menyatakan bahwa menyalurkan zakat lewat lembaga atau amil zakat dipandang lebih baik, karena dengan itu zakat bisa didistribusikan secara merata. Hal ini akan berbeda jika setiap orang menyalurkan zakatnya sendiri-sendiri, karena bisa jadi, akan ada mustahik zakat yang menerima lebih banyak dari yang lain.
Al imam Imrani asy Syafi’i rahimahullah berkata:
فمنهم من قال: تفرقته بنفسه أفضل؛ لأنه على يقين من تفرقة نفسه، وعلى شك من تفرقة غيره.
“Sebagian dari para ulama ada yang berpendapat bahwa membagikannya sendiri lebih utama, karena ia yakin terhadap pembagian yang dilakukan oleh dirinya sendiri, sedangkan ia ragu terhadap pembagian yang dilakukan oleh orang lain.
ومنهم من قال دفعها إلى الإمام أفضل، عادلًا كان أو جائرا لما روي أن النبي ﷺ قال سيكون بعدي أمور تنكرونها فقالوا ما نصنع؟ فقال أدوا حقوقهم، واسألوا الله حقكم.
“Sebagian yang lain berpendapat bahwa menyerahkannya kepada imam lebih utama, baik imam itu adil maupun zalim. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Akan ada setelahku perkara-perkara yang kalian ingkari.”
Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang harus kami lakukan?” Beliau menjawab: “Tunaikanlah hak mereka dan mohonlah kepada Allah hak kalian.”[1]
Al imam Khatib asy Syarbini rahimahullah berkata:
والأظهر أن الصرف إلى الإمام أفضل من تسليم المالك بنفسه أو وكيله إلى المستحقين؛ لأنه أعرف بهم وأقدر على الاستيعاب ولتيقن البراءة بتسليمه، بخلاف ما إذا فرق
“Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa menyerahkan zakat kepada imam lebih utama daripada pemilik harta atau wakilnya menyerahkannya langsung kepada para mustahiq, karena imam lebih mengetahui keadaan mereka, lebih mampu melakukan pemerataan, dan karena dengan menyerahkannya kepada imam, seseorang yakin kewajiban zakatnya telah gugur, berbeda dengan apabila ia membagikannya sendiri.”[2]
Sedangkan sebagian ulama yang lainnya berpendapat bahwa menyalurkan zakat langsung kepada penerimanya adalah lebih utama juga karena beberapa pertimbangan di antaranya adalah karena ada unsur pekerjaan amal yang lebih banyak dan bisa menyambung tali silaturahim atau ukhwah Islamiyah antara pemberi dan penerima.
Juga karena adanya kemungkinan diselewengkannya zakat oleh pihak penyalurnya atau amilnya. Ini berbeda jika orang yang berzakat langsung menyerahkan kepada pihak yang berhak untuk menerimanya. Dalil pendapat ini adalah adanya atsar bahwa seseorang bertanya kepada Salim, yakni mantan budaknya Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma:
ألم يكن ابن عمر يدفعها إلى السلطان فقال بلى ولكن أرى أن لا يدفعها إليه
"Bukankah dahulu Ibnu Umar menyerahkan zakatnya kepada lembaga zakat yang ditunjuk penguasa ? Beliau menjawab : Benar, hanya saja sekarang aku melihat untuk tidak menyerahkan zakat kepada mereka."[3]
Pertimbangan Salim menyatakan itu adalah karena penguasa di masa beliau tidak lagi seperti para penguasa di masa Ibnu Umar. Padahal bisa dikatakan, di masa itu pemimpin jujur masih sangat banyak, dan kasus penyelewengan zakat masih sangat sedikit, lalu bagaimana lagi dengan keadaan hari ini ?
Ada juga pendapat yang mengambil jalan tengah, keafdhalan dari keduanya dilihat dari sisi manfaat dan sedikitnya mudharat yang terjadi. Jika manfaatnya lebih besar atau karena pertimbangan mudharatnya lebih kecil dengan cara zakat diserahkan langsung kepada penerimanya, maka ini yang dipandang afdhal, demikian sebaliknya.
Semisal dilihat dari sisi amanah atau tidaknya amil zakatnya, ada juga dengan menimbang harta itu nampak atau tidak nampak dan lain sebagainya.
Al imam Nawawi rahimahullah berkata:
الصرف إلى الإمام أولى فذاك إذا كان عادلا فإن كان جائرا فوجهان. أحدهما أنه كالعادل، وأصحهما التفريق بنفسه أفضل،
“Selanjutnya, ketika dikatakan bahwa menyerahkan zakat kepada imam itu lebih utama, maka hal tersebut berlaku jika imamnya adil. Jika imamnya zalim, maka terdapat dua pendapat: Salah satunya menyamakan kedudukannya dengan imam yang adil; dan pendapat yang lebih shahih adalah yang menyatakan bahwa membagikannya sendiri lebih utama.”[4]
Selanjutnya beliau berkata:
فإن كانت الأموال باطنة فوجهان، أصحهما عند جمهو .. الدفع إلى الإمام أفضل؛ لأنه يتيقن سقوط الفرض به… وإن كانت الأموال ظاهرة، فالصرف إلى الإمام أفضل قطعا، هذا هو المذهب، وبه قطع الجمهور
“Jika zakat itu berasal dari harta batin (yang tidak nampak) maka terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih menurut mayoritas ulama madzhab adalah bahwa menyerahkannya kepada imam lebih utama, karena dengan cara itu seseorang yakin kewajiban zakatnya telah gugur…
Jika zakat itu berasal dari harta dzahir (yang nampak seperti tanaman, ternak dll) maka menyerahkannya kepada imam lebih utama secara pasti. Inilah pendapat madzhab, dan inilah yang ditegaskan oleh mayoritas ulama.”[5]
𝗭𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗮𝗵
Sedangkan khusus untuk zakat fitrah menurut jumhur ulama menyalurkannya secara langsung kepada penerimanya dipandang lebih afdhal daripada menyerahkannya kepada amil atau wakil.
Selain karena dianggap sebagai bagian dari harta yang tidak nampak atau batin, ia juga memiliki sisi manfaat yang lebih besar saat disalurkan langsung kepada penerimanya. Berkata al imam Syafi'i rahimahullah:
وأختار قسم زكاة الفطر بنفسي على طرحها عند من تجمع عنده
"Dan aku memilih untuk membagikan zakat fitrah sendiri dari pada menyerahkannya kepada pihak pengumpul zakat."[6]
Dan al imam Nawawi rahimahullah juga berkata:
لو دفعها إلى الإمام أو الساعي أو من تجمع عنده الفطرة للناس وأذن له في إخراجها أجزأه، ولكن تفريقه بنفسه أفضل من هذا كله.
“Jika ia menyerahkannya kepada imam, petugas zakat, atau kepada orang yang mengumpulkan zakat fitrah untuk masyarakat dan ia diberi izin untuk menyalurkannya, maka hal itu mencukupi, tetapi membagikannya sendiri lebih utama daripada semua cara tersebut.”[7]
Beliau juga berkata rahimahullah:
وفي زكاة الفطر وجه، أنها من الأموال الظاهرة، حكاه في البيان ونقله في الحاوي عن الأصحاب مطلقا، واختار أنها باطنة وهو ظاهر، نص الشافعي، وهو المذهب،
“Dalam zakat fitrah terdapat satu pendapat bahwa ia termasuk harta zahir. Pendapat ini disebutkan dalam al Bayan dan dinukil dalam al Hawi dari para ulama madzhab secara mutlak. Namun pendapat yang dipilih adalah bahwa zakat fitrah termasuk harta batin. Ini adalah zahir nash Imam asy Syafi‘i dan merupakan pendapat madzhab.”[8]
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa seseorang berkata kepada al imam Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah:
إن عطاء أمرني أن أطرح زكاة الفطر في المسجد، فقال ابن أبي مليكة: أفتاك العلج بغير رأيه، اقسمها، فإنما يعطيها ابن هشام أحراسه، ومن شاء
“Sesungguhnya ‘Atha’ telah memerintahkanku untuk meletakkan zakat fitrah di masjid.” Maka Ibnu Abi Mulaikah berkata: “Orang itu telah berfatwa kepadamu tanpa dasar pendapat yang benar.
Bagikanlah zakat itu.” Maksudnya: bagikanlah sendiri. “Karena Ibnu Hisyam (yang mengatur zakat) hanyalah memberikannya kepada para pengawalnya dan kepada siapa saja yang ia kehendaki.”[9]
Wallahu a'lam.
_______
[1] Al Bayan fi Madzhab al imam Asy Syafi’I (3/390)
[2] Mughni al Muhtaj (2/129)
[3] Al Hawi al Kabir (3/389)
[4] Raudhah ath Thalibin (2/205)
[5] Raudhah ath Thalibin (2/205)
[6] Al Umm (2/74)
[7] Majmu' Syarah al Muhadzdzab (6/139)
[8] Raudhah ath Thalibin (2/205)
[9] Ma’rifah as Sunan wal Atsar (6/202)
Sumber FB Ustadz : Ahmad Syahrin Thoriq