Dalil Menarik Untuk Imsak

Dalil Menarik Untuk Imsak

Dalil Menarik Untuk Imsak

Malam tadi ketika menyampaikan kajian tentang fiqih puasa, salah seorang jamaah bertanya, “Yang kami tahu selama ini, kalau sudah masuk waktu imsak berarti tidak boleh lagi makan dan minum. Sementara Ustadz mengatakan, masih boleh makan dan minum sampai terdengar suara azan. Apa dalilnya kalau masih boleh makan dan minum meskipun sudah terdengar sirine imsak?”

Saya sangat senang mendengar pertanyaan seperti itu. Memang itu yang kita anjurkan kepada jamaah. Tidak hanya menerima saja dari siapapun tanpa berusaha untuk mengkritisinya. Jamaah berhak tahu apa dasar dari sebuah pendapat.

Sikap kritis ini yang insya Allah bisa membentengi jamaah dari doktrin dan penyampaian-penyampaian sembarangan yang tidak berdasar. Tentu saja sikap kritis yang disampaikan dengan adab, bijak dan tidak untuk membentur-benturkan para ustadz satu sama lain.

Ternyata, sebagaimana ada orang yang menilai bahwa penentuan imsak itu bid’ah, sebagian lagi menganggap kalau sirine imsak sudah berbunyi berarti tidak boleh lagi makan dan minum.

Makan dan minum tetap dibolehkan sampai jelas bahwa fajar telah terbit dan itu ditandai dengan azan fajar (subuh). Berdasarkan firman Allah Swt dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:

وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ...

“Makanlah dan minumlah hingga jelas bagimu antara benang putih dan benang hitam yaitu fajar…”.

Kalau demikian, mengapa mesti ada waktu imsak? Apakah ada dalilnya?

Tentu ada. Para ulama kita tidak mungkin berbicara sesuatu apalagi dalam masalah fiqih kalau tidak ada dalilnya. 

Selain dalil dari hadits yang menjelaskan bahwa jarak antara sahur Rasulullah Saw dan azan subuh itu lebih kurang kadar membaca lima puluh atau enam puluh ayat, sebenarnya ada dalil unik dari al-Quran.

Setelah Allah Swt menjelaskan bahwa batas akhir makan dan minum itu adalah terbitnya fajar, Allah Swt berfirman:

تلك حدود الله فلا تقربوها ... 

“Itu batasan-batasan Allah maka jangan dekati…”

Sayyid Abdullah bin Mahfuzh al-Haddad dalam al-Wajiz fi Ahkam ash-Shiyam menjelaskan: 

وجوب الاحتياط للصوم بالإمساك قبل طلوع الفجر ولو بخمس دقائق لقوله تعالى: تلك حدود الله فلا تقربوها... وقد حد الله الفجر حدا للصائم فلابد من البعد عن الحد وعدم القرب منه

“Wajib berhati-hati dalam puasa dengan menahan (dari makan dan minum) sebelum terbitnya fajar meskipun lima menit, berdasarkan firman Allah Swt: “Itulah batasan-batasan Allah maka jangan dekati…”, dan Allah Swt sudah menjadikan fajar sebagai batas untuk orang yang berpuasa maka mesti menjauh dari batas itu dan tidak dekat-dekat…”.

Karena itu, kalau sebuah amalan atau praktek yang berlangsung lama sudah di-iqrar oleh ulama yang mu’tamad maka jangan buru-buru mengingkarinya. Mereka tidak akan sembarangan menetapkan sesuatu kalau tidak punya dasar, baik kita tahu ataupun baru akan mencari tahu.

رضي الله عن علمائنا ويحشرنا معهم في عليين ، اللهم آمين

[YJ] 

Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi

©Terima kasih telah membaca kajian ulama ahlussunnah dengan judul "Dalil Menarik Untuk Imsak - Kajian Ulama". Semoga Allah senantiasa memberikan Ilmu, Taufiq dan Hidayah-Nya untuk kita semua. aamiin. by Kajian Ulama Aswaja ®