- Hukum Tukar Tambah Barang
- Profesional atau Sukarela?
- Hukum Jual Beli Asi (Air Susu Ibu)
- Efek Negatif Memberi Nafkah dari Hasil Judi
- Melunasi Hutang Orang Tua atau Menghajikannya?
- Kefasikan Pemilik Hutang
- Menagih Hutang Harus Tetap Dilakukan
- Pinjam Uang Tapi Dikonversi ke Harga Emas, Boleh Ga?
- Dapat Sisa Karpet Wakaf Masjid
- Membayar Hutang Ke Orang Yang Sudah Hilang
- Membayar Hutang Dilebihkan Bolehkah?
- Gharimin vs Orang Berhutang
- Hadits Ancaman Enggan Membayar Hutang
- Meninggal Dalam Kondisi Punya Hutang Puasa
- Berjualan Makanan Di Siang Hari Ramadhan
- Menjual Kulit Hewan Kurban
- Judi, Praktek Yang Mewabah dan Bahaya
- Tukang Memutihkan Hutang
- Berilmu Sebelum Berhutang
- Sebelum Ada Hutang Sombongnya, Setelah Punya Hutang Jadi Baik
- Ijma' Ulama Terkait Keharaman Hutang Berbunga
- Jual Beli Via Leasing Syar'i
- Jualan Nama Nabi SAW
- Riba Dalam Jual Beli
- Hukum Menjual Barang Kredit Yang Belum Lunas
- Bahaya Hutang
- Fiqih Muamalat - Dua Macam Utang dan Investasi
- Bahaya Orang Yang Enggan Melunasi Hutangnya
- Pandangan Syekh Dr. Mustafa Syalabi Tentang Berbagai Model Muamalah Modern
- Berqurban Dengan Hutangan
- Jika Piutang Anda Tidak Dibayar, Maka Berbahagialah
- Nisbah Bagi Hasil vs Bunga Deposito
- Wakaf Modal Usaha
- Zakat vs Wakaf, Ibarat Bajai vs F1
- Hukum Jual Beli di Dalam Masjid
- Panitia Zakat Jualan Beras
Muamalah adalah konsep dalam Islam yang mencakup segala aspek interaksi sosial dan transaksi yang dilakukan antar manusia. Istilah ini mencakup berbagai macam kegiatan sehari-hari, khususnya yang berhubungan dengan transaksi ekonomi atau aktivitas sosial dalam lingkup masyarakat, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, hutang-piutang, dan kerjasama bisnis.
Contoh Muamalah
Beberapa contoh aktivitas muamalah dalam kehidupan sehari-hari meliputi:
1. Jual beli: Seperti membeli kebutuhan sehari-hari di pasar atau toko.
2. Sewa-menyewa: Menyewa kendaraan atau properti.
3. Pinjam-meminjam: Meminjam uang atau barang dari orang lain.
4. Mudharabah (kerjasama bisnis): Sistem bagi hasil dalam investasi atau usaha.
5. Wakaf dan hibah: Memberikan sebagian harta atau aset untuk keperluan sosial atau keagamaan.
Hukum Muamalah
Hukum muamalah diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yaitu:
1. Halal: Transaksi harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar aturan agama, serta barang atau jasa yang diperjualbelikan harus halal.
2. Adil: Tidak ada penipuan atau ketidakjujuran dalam transaksi.
3. Suka sama suka: Kesepakatan dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.
4. Tidak menimbulkan kerugian: Transaksi tidak boleh membawa kerugian atau ketidakadilan pada salah satu pihak.
Secara umum, muamalah yang sesuai dengan syariah dan dilakukan dengan prinsip-prinsip di atas dianggap halal. Adapun muamalah yang melibatkan unsur-unsur haram seperti riba, penipuan, atau judi, maka diharamkan dalam Islam.