Hukum Memberikan Like pada Konten Maksiat

Hukum Memberikan Like pada Konten Maksiat

Pernah merasa heran mengapa konten yang muncul di beranda media sosial sering kali sesuai dengan selera kita? Hal ini bukan kebetulan. Ada sistem algoritma yang mempelajari aktivitas pengguna, mulai dari video yang ditonton, unggahan yang disukai, hingga konten yang dibagikan. Ketika seseorang sering menyukai video bertema tertentu, platform dapat merekomendasikan lebih banyak konten serupa. 

Lantas, bagaimana jika yang diberi like justru konten yang mengandung kemaksiatan? Apakah tindakan tersebut juga termasuk perbuatan dosa?

Memberikan like sebagai bentuk persetujuan terhadap kemaksiatan hukumnya haram. Namun, tidak setiap tanda suka otomatis menunjukkan keridhaan terhadap seluruh isi konten. Maksud dan konteks tindakan tersebut tetap perlu diperhatikan.

Dalam literatur Islam, merasa senang terhadap kemaksiatan juga termasuk perbuatan yang dilarang, meskipun seseorang tidak melakukannya secara langsung.

Imam Al-Ghazali juga menerangkan pentingnya membedakan antara menyukai seseorang dan menyetujui perbuatan buruknya.

Seorang Muslim harus menjaga sikap terhadap kemaksiatan, termasuk yang ditemukan di media sosial. Jangan sampai tanda suka yang diberikan justru menjadi bentuk dukungan terhadap tindakan yang dilarang agama. Apalagi, interaksi pengguna dapat menjadi salah satu sinyal bagi algoritma untuk merekomendasikan konten serupa. Karena itu, kita perlu lebih berhati-hati sebelum memberikan like, komentar, atau membagikan unggahan. 

Dengan demikian, nge-like konten maksiat dengan maksud mendukung atau meridhai kemaksiatan tersebut hukumnya haram. Adapun tindakan yang dilakukan untuk tujuan lain perlu dilihat berdasarkan maksud dan keadaan yang menyertainya.

#nahdlatululama #nuonline #hukumislam #mediasosial #konten 

Sumber Facebook : NU Online

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Hukum Memberikan Like pada Konten Maksiat". Semoga Allah ï·» senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.
#hukum