Shalat Istisqa bukanlah ritual reaktif yang digelar tanpa perhitungan, para ulama Syafi'iyyah memberikan batasan yang sangat rasional mengenai kapan shalat Istisqa disyariatkan.
Titik tekannya bukan sekadar pada fenomena alam berupa tanah yang kering, melainkan ada atau tidaknya kebutuhan mendesak (al-hajah) dari masyarakat. Jika surutnya sungai atau mengeringnya sumur benar-benar mengganggu kehidupan harian dan lahan pertanian warga, barulah doa bersama ini dianjurkan.
Namun, apabila surutnya air terjadi di musim tertentu yang memang tidak berdampak pada hajat hidup warga, maka shalat Istisqa tidak perlu digelar karena alasan hukumnya tidak terpenuhi.
Imam asy-Syafi'i berkata dalam kitab Al-Umm dan demikian pula para ashab kami (ulama Mazhab Syafi'i): 'Disyariatkannya shalat Istisqa' adalah apabila bumi mengalami kekeringan/paceklik, serta terputusnya air hujan, sungai, atau mata air yang dibutuhkan.' Sungguh telah tetap hadits-hadits yang shahih mengenai Istisqa' yang dilakukan oleh Rasulullah , baik dengan shalat maupun dengan doa.
Para ashab kami berkata: ‘Seandainya air terputus namun masyarakat tidak membutuhkan air pada saat itu, maka tidak disyariatkan Istisqa' karena ketiadaan kebutuhan.’” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, [Mesir, Idaratu Thaba'ah Al-Muniriyyah: 1347 H], jilid. V, hal. 64)
Walhasil, hukum sunnahnya shalat Istisqa sangat bergantung pada satu syarat mutlak: adanya kebutuhan mendesak (al-hajah) yang mengancam hajat hidup publik. Ketika mata air konsumsi mati dan sawah-sawah warga terancam puso, di situlah perintah Istisqa menemukan urgensinya.
Namun, jika penyusutan air tidak membawa dampak atau bahaya nyata bagi masyarakat, maka hukum penyeruan ibadah ini gugur dengan sendirinya sebab sebab utama ('illat) yang melandasinya tidak pernah ada.
Menurut madzhab Syafi’i, shalat Istisqa tidak disyariatkan hanya karena cuaca panas atau kekeringan biasa. Shalat ini baru dianjurkan apabila kekeringan, surutnya sungai, atau terputusnya mata air benar-benar mengganggu dan mengancam hajat hidup masyarakat. Jika penyusutan air tidak berdampak pada kebutuhan warga, maka hukum sunnahnya gugur.
#nahdlatululama #nuonline #shalat #istisqa #hujan
