
Pernyataan Ustadz Adi Hidayat bahwa Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani ‘hanya’ seorang Bahits fi al-Hadits (peneliti di bidang hadits), bukan seorang Muhaddits mengundang banyak reaksi. Kesan yang ditangkap sebagian orang, terutama pengagum Syekh Albani, pernyataan UAH ini bernada merendahkan. Tapi bagi sebagian yang lain, pernyataan UAH ini lebih pada menempatkan seseorang pada porsi yang semestinya, sesuai dengan hadits: أنزلوا الناس منازلهم .
Ini menarik didiskusikan dalam tataran ilmiah, bukan dari sudut pandang suka dan tidak suka. Apakah Syekh Albani seorang muhaddits atau seorang bahits fil hadits seperti disampaikan UAH.
Pertama, sebuah hal yang keliru menilai keilmuan Syekh Albani menggunakan standar abad kedelapan hijriah, yaitu menggunakan definisi ‘muhaddits’ yang disampaikan Imam Abdul Wahab Tajuddin as-Subki. Kalau standar itu yang digunakan untuk menilai apakah seseorang layak disebut sebagai muhaddits atau tidak, maka -seperti disampaikan Dr. Mahmud Said Mamduh- sejak puluhan tahun silam tak ada satupun orang yang layak disebut sebagai muhaddits.
Jangankan membandingkan ulama abad 20 dengan ulama abad 8, membandingkan ulama abad 8 dengan ulama abad 3 saja tidaklah tepat.
Imam adz-Dzahabi ketika membicarakan ulama-ulama hadits abad ketiga kaliber Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Dzuhli dan lain-lain, ia berkata:
ربما كان يجتمع في الرحلة منهم المئتان والثلاث مائة بالبلد الواحد فأقلهم معرفة كأحفظ من في عصرنا
“Bisa jadi dalam satu daerah ada dua atau tiga ratus orang yang berkelana mencari ilmu, dimana yang paling ‘bodoh’ dari mereka saja sama dengan yang paling ‘hebat’ di masa kita.”
Kedua, ulama hadits lain yang juga sangat diakui keilmuannya di bidang hadits yaitu Imam Abu al-Hasan Ibn al-Qattan al-Fasi menyampaikan syarat yang lebih ‘longgar’ dari yang disampaikan Imam Taj as-Subki. Beliau mengatakan:
وظيفة المحدث النظر في الأسانيد من حيث الرواة والاتصال والانقطاع، فأما معارضة هذا المتن ذلك الآخر وأشباه ذلك فليس من نظره
“Tugas seorang muhaddits itu adalah meneliti sanad dari sisi perawi, terhubung atau terputusnya. Adapun mengkonfirmasi matan A dengan matan B itu bukan tugasnya.”
Kalau menggunakan standar ini tentu Syekh Albani sangat layak disebut sebagai muhaddits.
Ketiga, derjat bahits fi al-hadits (peneliti hadits) seperti yang disampaikan UAH tidak dikenal dalam tradisi ulama hadits (jika saya keliru mohon luruskan). Kalau mengacu pada disertasi doktoralnya Dr. Mahmud Said Mamduh yang berjudul الاتجاهات الحديثية في القرن الرابع عشر, ia membagi derjat para ulama hadits kepada: al-haditsiy (الحديثي), al-musnid (المسند), alim al-hadits (عالم الحديث), al-muhaddits (المحدث), al-mufid (المفيد), al-hafizh (الحافظ), amirul mukminin fi al-hadits (أمير المؤمنين في الحديث). Dalam sumber-sumber lain ada yang menambahkan derjat seperti al-hakim (الحاكم), al-hujjah (الحجة) dan sebagainya.
Keempat, diantara tokoh yang banyak mengkritik atau bahkan ‘menyerang’ Syekh Albani adalah Dr. Mahmud Said Mamduh. Bahkan salah satu buku beliau berjudul التعريف بأوهام من قسم السنن إلى صحيح وضعيف secara khusus meng-counter apa yang menjadi proyek utama Syekh Albani dengan membagi hadits-hadits dalam Sunan kepada Shahih Sunan dan Dha’if Sunan; proyek yang beliau sebut dengan tashfiyah as-sunnah (تصفية السنة).
Namun demikian, ketika mengkaji sosok Syekh Albani dan karya-karyanya, Syekh Mamduh memulai dengan menyebut beliau sebagai muhaddits:
هو المحدث المعمر أبو عبد الرحمن محمد ناصر الدين بن نوح نجاتي بن آدم الألباني
Ini sesuai dengan apa yang ditulis Syekh Abdullah bin Shiddiq al-Ghumari dalam رتب الحفظ عند المحدثين :
“Untuk masa ini seseorang tidak perlu menghafal hadits. Ia cukup membaca al-Jami’ ash-Shaghir berulang-ulang sampai lengket di kepalanya dan ia mampu menyebutkan hadits-hadits itu jika dibutuhkan. Hadits-hadits dalam al-Jami’ ash-Shaghir itu ada sekitar 10.000 hadits, ada yang shahih, hasan, dh’aif dan maudhu’. Orang yang menguasai hadits-hadits itu, mengerti maknanya, mengetahui dimana bisa dilacak, di samping syarat-syarat sebelumnya, maka ia adalah seorang muhaddits.”
Dan Syekh Albani adalah seorang yang sangat fokus pada al-Jami’ ash-Shaghir karya Imam Suyuthi.
***
Penjelasan ini tidak berarti bahwa hukum-hukum Syekh Albani terhadap hadits bisa diterima begitu saja, atau menyamakan hukum-hukum beliau dengan hukum-hukum ulama hadits mutaqaddimin seperti Imam Tirmidzi, Imam Abu Dawud dan lain-lain. Apalagi dalam pemahaman terhadap hadits (fiqih hadits), tidak sedikit yang perlu dikritisi dan bahkan ditolak.
Namun, ini tidak menafikan bahwa beliau layak disebut sebagai muhaddits untuk konteks zaman ini, setidaknya dalam pandangan sebagian ulama yang justeru banyak berseberangan dengannya.
والله تعالى أعلم وأحكم
[YJ]
Sumber FB Ustadz : Yendri Junaidi