Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Fatwa NU

NU: Boleh Zakat Fitrah Dengan Uang

NU: Boleh Zakat Fitrah Dengan Uang

LBM/Lembaga Bahtsul Masail NU mengatakan,

“Dinamika di masyarakat sering kali terjadi kesulitan teknis pembayaran zakat fitrah dengan beras, baik masyarakat tidak lagi selalu menempatkan beras sebagai satu-satunya kebutuhan utama penopang hidup layak ataupun karena masyarakat merasa lebih mudah membayarnya dengan uang.

Masalah ini sering menjadi pertanyaan masyarakat terutama soal keabsahan zakat fitrahnya tersebut. Oleh karena itu diperlukan rumusan pembayaran zakat fitrah dengan uang untuk menjawab perubahan kebutuhan umat.

 Argumentasi atas kebolehan pelaksanaan kewajiban zakat fitrah dengan uang sebesar nominal harga beras 2,7 kg/ 2,5 kg dibangun atas pertimbangan sebagai berikut:  

Menurut Mazhab Hanafi, kadar uang yang dibayarkan harus sesuai dengan harga bahan-bahan makanan yang manshush (disebut dalam teks hadis) sebagai zakat fitrah yaitu 1 sha’ sya-ir (jelai-hordeum vulgare), 0,5 sha’ anggur kering dan 0,5 sha’ hinthah (gandum-triticum spelta).

Masyarakat Indonesia-mayoritas pengikut Mazhab Syafii-diperkenankan untuk melakukan intiqal mazhab (merangkai pelaksanaan ibadah dengan cara melompat dari pendapat satu ke lain mazhab). Cara ini dibenarkan oleh sebagian ulama.

Dengan demikian, rumusan hukum yang dihasilkan dari intiqalul mazhab berujung pada kebolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang karena mengikuti pendapat Mazhab Hanafi. Sedangkan nominalnya disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg atau 2,7 kg (takaran zakat fitrah dalam Mazhab Syafii)….

Seorang ulama dari Mazhab Maliki bernama Syekh Ibnu Qasim memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Di dalam Mazhab Maliki timbangan sha’nya memiliki bobot yang sama dengan Mazhab Syafii. Dengan demikian masyarakat boleh membayar zakat fitrah dengan uang seharga beras 2,5 kg atau 2,7 kg….

Berdasarkan dua argumentasi tersebut, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM NU) mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut:

1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan satu sha’ seberat 2,5 kg.

2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak komsumsi oleh masyarakat setempat”.

Sekian kutipan”fatwa” dari LBM NU tahun 2020. “Fatwa” ini dirumuskan oleh 17 kyai di antaranya KH. Afifuddin Muhajir, KH. Abdul Ghafur Maimun dll.

Bisa disimpulkan dari uraian di atas bahwa menurut NU pembayaran zakat fitrah dengan beras hukumnya dianjurkan sedangkan jika dengan uang hukumnya mubah.

Dalam permasalahan pembayara zakat fitrah NU tidak lagi saklek harus dengan beras menimbang perubahan kondisi masyarakat yang “tidak lagi selalu menempatkan beras sebagai satu-satunya kebutuhan utama penopang hidup layak”.

Demikian karakter “fatwa” yang bisa berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, kondisi masyarakat atau kondisi person yang meminta fatwa.

Karakter fatwa semisal ini dirumuskan oleh sebagian orang dengan ungkapan “hukum itu berubah dengan perubahan zaman, tempat dan kondisi”. 

Menurut guru kami, Dr. Muin Dinillah Basri rahimahullahu ta’ala ungkapan ini kurang tepat dan kurang teliti. Rumusan yang lebih tepat menurut beliau adalah “hukum itu berbeda disebabkan perbedaan zaman, tempat dan kondisi”.

Tepat sekali apa yang beliau sampaikan rahimahullahu ta’ala, sebenarnya hukum itu tidak berubah hanya saja karena faktor yang meliputinya berbeda maka produk hukumnya jadi berbeda. Seandainya kondisi dll kembali sebagaimana dulu tentu hukumnya kembali seperti dulu. 

Detail "fatwa" LBM NU di atas bisa di-download melalui link yang ada di kolom komentar.

Aris Munandar 

Sumber FB Ustadz : Aris Munandar

© Terima kasih telah membaca Kajian Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dengan judul "Bolehkah Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Fatwa NU". Semoga Allah ๏ทป senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, taufiq, dan hidayah kepada kita semua. Aamiin.